Pantauterkini.com | Depok | Diketahui dengan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR, di Depok mencakup merokok, memproduksi, menjual, atau mengiklankan produk tembakau di 7 kawasan (faskes, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum). Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda hingga Rp 1 juta.

Seperti yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok, dari Fraksi PKB, Siswanto, sempat viral di media sosial (medsos), sorotan publik mengarah kepadanya.

Pasalnya, Siswanto sedang menyalakan rokok terekam kamera yang tayang di video yutube Depok TV saat acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, pada Selasa (27/4/2026). Kemudian dalam insiden ini tak sekadar menjadi perbincangan warganet, tetapi juga berujung pada pengaduan masyarakat (dumas) yang kini ditangani Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Selanjutnya Siswanto, di undang BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. sebab, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang justru menjadi produk hukum yang harus dijaga oleh para legislator itu sendiri.

Karena, Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.

Diketahui, Siswanto, dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/4/2026), menyebutkan, dengan kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan, bahkan mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Kendati demikian, publik tampaknya tidak sepenuhnya puas dengan penjelasan tersebut. Karena, sebagai pejabat publik sekaligus pembuat regulasi, Siswanto dinilai seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap aturan yang berlaku, terlebih dalam momen resmi seperti upacara HUT Kota Depok, di Balai Kota Depok.

Sementara itu, kritik juga datang dari kalangan pers. Rusdy Nurdiansyah, selalu Ketua Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kota Depok menilai bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam bersikap, apalagi di ruang publik.

Ia mengharapapkan, Siswanto bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui saluran resmi jumpa pers, mengingat video tersebut telah tersebar luas dengan komentar-komentar yang cukup ‘pedas’ netizen.

“Artinya, ini jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. Sebagai pejabat publik, sebaiknya ada penyampaian maaf secara terbuka. langkah konferensi pers bisa menjadi bentuk tanggung jawab moral,” jelas Rusdy yang juga meminta BKD untuk mengumumkan secara terbuka hasil dari pemanggilan Siswanto tersebut.

Tak hanya itu, lanjut Rusdy, juga kepada pihak Satgas KTR Dinkes Kota Depok, agar memanggil Siswanto untuk dimintai klarifikasinya.

“Jadi, ya mestinya Satgas KTR Dinkes Kota Depok juga memanggil Pak Siswanto yang terhormat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral agar tidak jadi jadi preseden buruk penerapan aturan KTR terutama, di kantor Balai Kota Depok,” ketus Rusdy.

Kali ini Rusdy Nurdiansyah Selaku Ketua PWI kota Depok memaparkan sebelumnya ada juga  peristiwa lima wartawan yangvterrkam CCTV di Taman Balai Kota Depok dan dengan sugapnya satga TKR Dinas Kesehatan Kota Depok Bertindak. 

Lima wartawan yang terekqm CCTV akhirnya mendapatkan sangsi Dan akhirnya membuat pernyataan permojonan untuk tidak ngulangnya lagi, papar Ketua PWI kota Depok yang mendapat penghargaan PCNO dari Presiden R1 . (Karnikis)