Pantauterkini - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran besar di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 17 jaksa yang menduduki jabatan struktural di berbagai wilayah resmi dirotasi dan dimutasi melalui keputusan terbaru Kejaksaan Agung.
Kebijakan strategis itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya gelombang mutasi tersebut. Menurutnya, perombakan ini merupakan dinamika organisasi yang wajar guna menjaga kinerja dan semangat baru di institusi.
"Langkah ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang lumrah dilakukan," kata Anang, dilansir Minggu (24/5/2026).
Tongkat Komando Kejari Sukabumi Berganti
Salah satu perubahan signifikan terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kajari lama, Agustinus Hanung Widyatmaka, mendapat promosi menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jabatannya kini diisi oleh Tumpal Eben Ezer, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Yapen.
Agustinus Hanung sendiri baru dilantik sebagai Kajari Sukabumi pada 28 Oktober 2025. Selama kurang dari setahun memimpin, ia menorehkan sejumlah capaian dalam penanganan korupsi.
Dua kasus besar berhasil dibongkar di bawah kepemimpinannya:
Kasus kredit fiktif perbankan
yang melibatkan mantan Kepala Cabang dan 7 staf bank, dengan total kerugian
negara Rp2,6 miliar.
Korupsi dana desa dan PBB di
Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, yang menyeret Kepala Desa sebagai
tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp394,8 juta.
Kini, dengan nakhoda baru, publik Sukabumi menanti apakah Kejari akan mempertahankan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
Mutasi ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung terus mendorong perputaran kader guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Usep





0 Komentar