Ketua BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah (poto : istimewa)

Pantauterkini — Sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kena hukuman disiplin tingkat berat sepanjang Januari hingga Juni 2026.

"Di semester pertama ini, ada beberapa ASN yang sangat disayangkan mendapatkan hukuman disiplin berat. Ada enam ASN Kabupaten Sukabumi yang menerima hukuman disiplin tingkat berat," demikian disampaikan Kepala BKPSDM Ganjar Anugrah kepada wartawan mengatakan

Dari 6 ASN tersebut, 5 orang langsung diberhentikan dengan hormat. Sementara 1 orang lainnya dikenai sanksi demosi atau penurunan jabatan satu tingkat.

Rinciannya, 4 orang berstatus PNS dan 1 orang PPPK diberhentikan. Lalu 1 orang PNS lainnya diturunkan jabatannya.

Ganjar menyebut sanksi itu bukan tanpa alasan. Para ASN terbukti melanggar aturan berat.

"Penyebabnya kehadiran kerja, kemudian tindakan melanggar kode etik, dan penyalahgunaan wewenang. Ada juga kasus penelantaran keluarga. Itu yang disayangkan," tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

"Tidak ada tawar-menawar masalah pelanggaran. Kalau terbukti bersalah, otomatis sanksi menunggu," kata Ganjar.

Hukuman disiplin berat mengacu pada PP 94 Tahun 2021. PDH dan demosi termasuk sanksi paling tinggi. Langkah ini dinilai BKPSDM sebagai bentuk komitmen Pemkab menjaga integritas dan pelayanan publik.

 

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep