Pantauterkini — Sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kena hukuman disiplin tingkat berat sepanjang
Januari hingga Juni 2026.
"Di semester pertama ini, ada beberapa ASN yang
sangat disayangkan mendapatkan hukuman disiplin berat. Ada enam ASN Kabupaten
Sukabumi yang menerima hukuman disiplin tingkat berat," demikian
disampaikan Kepala BKPSDM Ganjar Anugrah kepada wartawan mengatakan
Dari 6 ASN tersebut, 5 orang langsung diberhentikan
dengan hormat. Sementara 1 orang lainnya dikenai sanksi demosi atau penurunan
jabatan satu tingkat.
Rinciannya, 4 orang berstatus PNS dan 1 orang PPPK
diberhentikan. Lalu 1 orang PNS lainnya diturunkan jabatannya.
Ganjar menyebut sanksi itu bukan tanpa alasan. Para
ASN terbukti melanggar aturan berat.
"Penyebabnya kehadiran kerja, kemudian tindakan
melanggar kode etik, dan penyalahgunaan wewenang. Ada juga kasus penelantaran
keluarga. Itu yang disayangkan," tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab
Sukabumi untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
"Tidak ada tawar-menawar masalah pelanggaran.
Kalau terbukti bersalah, otomatis sanksi menunggu," kata Ganjar.
Hukuman disiplin berat mengacu pada PP 94 Tahun 2021.
PDH dan demosi termasuk sanksi paling tinggi. Langkah ini dinilai BKPSDM
sebagai bentuk komitmen Pemkab menjaga integritas dan pelayanan publik.
Editor : Usep





0 Komentar