Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa (Sumber : Istimewa)
Pantauterkini— Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi jawa Barat,
resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Desa
Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kenaikan status ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengatakan tim penyidik saat ini bergerak cepat. Sejumlah saksi sudah mulai dimintai keterangan, termasuk jajaran perangkat desa aktif di Ciheulang Tonggoh.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara intensif. Fokus kami sekarang memenuhi alat bukti dan menghitung besaran kerugian negara," ujar Essadendra saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Meski sudah mengantongi data awal, Kejari
mengaku belum bisa menetapkan tersangka. Alasannya, unsur kerugian keuangan
negara harus dibuktikan secara akurat.
Untuk itu Kejari masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi.
"Kalau kami, tentu tidak bisa menetapkan tersangka kalau dua alat bukti ini belum cukup. Data kami sudah punya, tapi harus kuat. Apalagi tipikor ini tentang kerugian keuangan negara," jelasnya.
Essadendra menyebut komunikasi dengan Inspektorat sudah intensif. Saat ini auditor internal itu disebut sudah berada di tahap akhir perhitungan.
"Sudah ditanyakan. Kata Inspektorat sudah selesai menghitung, nanti akan dikirimkan laporan ke sini. Berjalan beriringan," katanya.
Kejari memilih menunggu hasil audit keluar terlebih dahulu. Tujuannya agar arah penyidikan lebih fokus dan presisi.
"Dari sana mungkin baru lebih clear ke mana arah pemeriksaannya. Kan kalau sudah jelas perhitungannya sekian," pungkas Essadendra.
Terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa dan jadwal penetapan tersangka, pihak Kejari meminta masyarakat bersabar. Pengecekan data administratif internal masih terus dilakukan sambil menunggu sinergi dengan Inspektorat selesai.
Editor :
Usep





0 Komentar