Pantauterkini – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi Jawa Barat terhadap dr. Silvi Apriani dalam perkara dugaan penggelapan pengadaan food tray atau ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu keberatan dari pihak korban.

Meski hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dr. Silvi hanya dijatuhi pidana penjara 6 bulan bersyarat. Ia tidak perlu menjalani hukuman badan, melainkan cukup wajib lapor sekali seminggu ke Kejaksaan.

Keberatan disampaikan Kuasa Hukum korban, Muhammad Saleh Arif. Ia menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

"Intinya kami sangat keberatan terhadap putusan hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan, namun hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan alasan terdakwa adalah seorang dokter yang harus memberikan pelayanan," ujar Saleh kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Saleh, pertimbangan profesi terdakwa tidak bisa mengabaikan beratnya perbuatan. Berdasarkan fakta persidangan, dana hasil penggelapan terbukti digunakan untuk kepentingan perorangan pihak lain.

"Karena itu, putusan yang tidak mewajibkan terdakwa menjalani hukuman badan tidak sebanding dengan perbuatan pidana yang telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," tegasnya.

Pihak korban berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menempuh upaya hukum banding.

"Kami sebagai Penasihat Hukum korban sangat berharap dan mendesak agar Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya hukum banding. Saat ini langkah kami adalah menunggu respons dan tindakan dari pihak Kejaksaan yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan banding," pungkas Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Sukabumi terkait rencana banding atas putusan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep