Pantauterkini— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada
wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan tersebut merendahkan
martabat profesi jurnalis dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
“Setiap orang berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Tapi tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang bertugas. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut PWI, pembelaan hukum oleh seorang advokat adalah hak yang dijamin undang-undang. Namun cara penyampaiannya tidak boleh merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“PWI tidak mempersoalkan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan agar bisa bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
PWI juga mengingatkan bahwa advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati.
Terkait peristiwa ini, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi ke publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan.
“Kami tidak mempersoalkan hak advokat membela klien. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan wajar, tapi penyampaiannya harus santun dan profesional,” kata Munir.
Lebih lanjut, PWI mengimbau seluruh wartawan di Indonesia tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga akan terus melakukan pembelaan bagi wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi saling menghormati.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Munir.
Editor :
Usep





0 Komentar