Pantauterkini — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026).

Kedatangan para buruh membawa sejumlah tuntutan. Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, pelayanan bagi buruh sejauh ini tidak maksimal dan cenderung dipersulit.

Sebagai contoh, beberapa buruh mengalami kesulitan ketika harus mengantre. Terutama buruh yang tinggal di daerah jauh seperti Pajampangan, Palabuhanratu yang tidak kebagian antrean ketika tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Kesulitannya selalu dipingpong dibolak-balik, sementara kan ada standar syarat, tapi syarat sekali aja tidak cukup. Di online juga tidak efektif, sementara yang datang ke sini kan bukan hanya orang dekat, ada yang dari Jampang, Surade, Tegalbuleud, Pelabuhan. Pas datang ke sini antrean sudah tidak ada. Bayangkan, orang Surade, orang Pelabuhan datang ke sini pagi-pagi antrean sudah enggak ada. Berapa ongkos yang harus dibuang? Berapa energi yang harus dibuang? Berapa waktu yang harus dikorbankan?," ujar Popon kepada wartawan

Pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh menurutnya juga tidak sesuai kenyataan bisa dilakukan via online dan dipersulit. Dia juga mendapat laporan mengenai pencairan JHT yang bisa dilakukan oleh orang yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau memang kita mengikuti apa yang menjadi komitmen di atas, semua bisa pakai online. Bisa dari rumah, tapi kenyataannya enggak bisa. Terus ada hal yang yang yang mencurigakan, kita dapat laporan ada modus hari ini orang-orang yang tidak terdaftar sebagai peserta itu bisa mencairkan JHT. Bagaimana cerita pemilik modal yang jelas-jelas jadi peserta dipersulit, sementara orang-orang yang bukan peserta BPJS itu bisa mencairkan JHT?," paparnya.

Dalam aksi tersebut, buruh juga mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut mereka, JHT merupakan hak pekerja yang telah dipotong dari penghasilan selama masa kerja sehingga tidak seharusnya kembali dikenakan beban pajak saat dicairkan.

Tak hanya itu, dugaan adanya praktik pencaloan di BPJS Ketenagakerjaan juga dialami buruh Sukabumi. Hal itu terjadi ketika buruh hendak mengantre untuk pencairan JHT namun tidak mendapat antrean.

"Kesulitan antrean juga bagian dari kecurigaan kita, jangan-jangan antrean itu diambil oleh calo. Itu bagian dari kecurigaan kita," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menaruh kekhawatiran mengenai kondisi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya disebut telah mencapai sekitar Rp912 triliun hingga Maret 2026 yang dialokasikan untuk investasi di pasar saham di tengah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa bulan terakhir.

"Itu bentuk kekhawatiran. Karena pasar saham kita itu anjloknya sampai 30 sampai 40 persen lebih berapa bulan ini. Sementara uang kita, uang BPJS 13 persen-nya sekitar Rp117 triliun dimainkan di situ. Kalau indeks harga sahamnya turun sampai 30 persen lebih, berarti itu mempengaruhi aset yang dikelola oleh BPJS yang dimainkan di pasar saham," ujarnya.

"Wajar dong kita pemilik modal. Ketika uang kita diinvestasikan di saham dan pasar sahamnya bermasalah, wajar kita punya kekhawatiran seperti Asabri dan Jiwasraya," sebutnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Raya Alpian mengatakan, antrean yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dengan sistem digitalisasi lewat daftar online. Kuota antran per harinya rata-rata 100 orang.

"Kalau antrean itu kan memang dari sisi manajemennya sudah diatur. Bahwa regulasinya sudah berubah, harus menggunakan antrean. Digitalisasi itu untuk mempermudahkan peserta mengajukan klaim. Apapun itu, baik itu JKK, JKM, JHT. Cukup melalui website kita aja, kemudian mereka di situ bisa ditentukan harinya kapan," sebut Alpian.

Dia juga menegaskan, tidak ada orang dalam yang menjadi calo. Apabila ada yang ditemukan terlibat menjadi calo, akan diberikan sanski tegas pemberhentian.

"Ini saya tegaskan ya. Pertama, terkait dengan calo tadi disampaikan di aksi tadi, kita pastikan tidak ada orang dalam. Jikapun ada orang dalam bermain di sini, itu pasti kita tindakan tegas," ujarnya.

Terkait kekhawatiran para buruh mengenai dana kelolaan yang diinvestasikan ke instrumen saham dan kondisinya sedang tidak stabil, menurutnya hal tersebut dapat mengalami siklus naik kembali (rebound).

"Karena yang namanya main saham itu, kita sifatnya long term (jangka panjang) . Yang namanya main saham itu bisa aja biasa, turun naik saham kan biasa ya. Mungkin di bulan ini, tahun ini, triwulan pertama atau semester pertama itu mengalami penurunan, nanti dia akan rebound lagi," sebut Alpian.

Mengenai pajak JHT sebesar 5 persen yang dikeluhkan buruh, menurutnya kebijakan tersebut sudah berlaku sejak lama. Pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena hanya sebagai penyelenggara.

"Terkait dengan pajak JHT, itu kan sebenarnya sudah dari dulu ya. Kita alhamdulillah kalau memang itu dihapus JHT-nya. Dan, cuman jangan sampai juga kita ini sebagai badan penyelenggara kan, kita sih mengikuti arahan dan perintah dari Presiden dan pemerintah ya. Kalau kita, tidak bisa, karena hanya sebagai apa penyelenggara teknis di lapangan. Jadi enggak bisa menghapuskan, kecuali memang ada peraturan dari Kementerian Keuangan yang menghapuskan terkait dengan pajak JHT," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan,eluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh para buruh akan diteruskan kepada Kantor Wilayah dan Pusat BPJS Ketenagakerjaan. "Itu menjadi catatan kami untuk kami sampaikan ke kantor wilayah dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.”pungkasnya

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep