Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Photo :
Istimewa)
Pantauterkini - DPR akhirnya buka daftarnya. Ada 13 jenis tindak pidana
yang bakal bisa dikenai perampasan aset, meski belum ada putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua
Komisi III DPR Habiburokhman menyebut daftar ini disusun setelah pihaknya
"bedah" masukan dari para ahli hukum dan membandingkannya dengan
aturan di sejumlah negara.
"Kami
melakukan riset dan pendalaman. Para ahli menyampaikan tindak pidana yang masuk
sebaiknya yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau
berdampak serius ke publik," kata Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).
Ini
13 jenis kejahatan yang masuk daftar:
1.
Korupsi
2.
Narkotika dan psikotropika
3.
Terorisme
4.
Penyelundupan manusia
5.
Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6.
Kejahatan di bidang kehutanan
7.
Kejahatan di bidang lingkungan hidup
8.
Kejahatan di bidang perpajakan
9.
Kejahatan di bidang perbankan
10.
Kejahatan di bidang perasuransian
11.
Kejahatan di bidang pertambangan
12.
Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan
13.
Perdagangan orang
Habiburokhman
bilang, logikanya sederhana: kejar hartanya.
Selama
ini banyak kasus besar mentok karena aset hasil kejahatan keburu dipindah,
disembunyikan, atau pelakunya keburu meninggal. Dengan RUU ini, negara bisa
langsung menyita asetnya dulu.
Untuk
menyusun daftarnya, Komisi III juga mencontoh negara lain.
Di
Selandia Baru misalnya, aset bisa disita tanpa putusan pidana kalau ancamannya
di atas 5 tahun penjara dan nilainya di atas NZ$30 ribu.
Negara
seperti Singapura, Swiss, Belanda, Filipina, Paraguay, dan Uruguay juga sudah
menerapkan skema serupa untuk "kejahatan serius".
Komisi
III menegaskan tujuannya bukan main sita. RUU ini ditargetkan berjalan
"efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan".
"Masukkan
dari masyarakat dan para ahli jadi tumpuan kami. Kami ingin UU ini
partisipatif, komprehensif, dan benar-benar untuk kepentingan bangsa,"
tegas Habiburokhman.
RUU
Perampasan Aset ini sudah lama ditunggu. Kalau disahkan, ini akan jadi senjata
baru negara untuk memiskinkan koruptor, bandar narkoba, sampai pelaku
perdagangan orang.(jenar***)


0 Komentar