Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Photo : Istimewa)

Pantauterkini - DPR akhirnya buka daftarnya. Ada 13 jenis tindak pidana yang bakal bisa dikenai perampasan aset, meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut daftar ini disusun setelah pihaknya "bedah" masukan dari para ahli hukum dan membandingkannya dengan aturan di sejumlah negara.

"Kami melakukan riset dan pendalaman. Para ahli menyampaikan tindak pidana yang masuk sebaiknya yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau berdampak serius ke publik," kata Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).

Ini 13 jenis kejahatan yang masuk daftar:

1. Korupsi

2. Narkotika dan psikotropika

3. Terorisme

4. Penyelundupan manusia

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

6. Kejahatan di bidang kehutanan

7. Kejahatan di bidang lingkungan hidup

8. Kejahatan di bidang perpajakan

9. Kejahatan di bidang perbankan

10. Kejahatan di bidang perasuransian

11. Kejahatan di bidang pertambangan

12. Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan

13. Perdagangan orang

 

Habiburokhman bilang, logikanya sederhana: kejar hartanya.

Selama ini banyak kasus besar mentok karena aset hasil kejahatan keburu dipindah, disembunyikan, atau pelakunya keburu meninggal. Dengan RUU ini, negara bisa langsung menyita asetnya dulu.

Untuk menyusun daftarnya, Komisi III juga mencontoh negara lain.

Di Selandia Baru misalnya, aset bisa disita tanpa putusan pidana kalau ancamannya di atas 5 tahun penjara dan nilainya di atas NZ$30 ribu.

Negara seperti Singapura, Swiss, Belanda, Filipina, Paraguay, dan Uruguay juga sudah menerapkan skema serupa untuk "kejahatan serius".

Komisi III menegaskan tujuannya bukan main sita. RUU ini ditargetkan berjalan "efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan".

"Masukkan dari masyarakat dan para ahli jadi tumpuan kami. Kami ingin UU ini partisipatif, komprehensif, dan benar-benar untuk kepentingan bangsa," tegas Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset ini sudah lama ditunggu. Kalau disahkan, ini akan jadi senjata baru negara untuk memiskinkan koruptor, bandar narkoba, sampai pelaku perdagangan orang.(jenar***)