Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali
Kota Bobby Maulana, dan Kepala Lapas Budi Hardiono beserta warga binaan yang
mendapat remisi
Pantauterkini – Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI jadi hari spesial
bagi 4 warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, mereka resmi menghirup udara
bebas lebih cepat setelah mendapat remisi. Senin, 17/8/2026,.
Penyerahan remisi dilakukan sebelum upacara bendera oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, dan Kepala Lapas Budi Hardiono.
Secara keseluruhan, ada 316 warga binaan yang mendapat remisi umum 17 Agustus tahun ini. Besaran pengurangannya bervariasi, mulai 1 sampai 5 bulan.
Rinciannya:
- 1 bulan: 62 orang
- 2 bulan: 72 orang
- 3 bulan: 81 orang
- 4 bulan: 59 orang
- 5 bulan: 42 orang
Dari 316 orang itu, 315 berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan. Remisinya mencakup semua jenis perkara, termasuk kasus narkoba.
"Remisi di Lapas IIB Sukabumi ada 316 yang dapat 17 Agustus 2026. Di antaranya sudah langsung bebas. Itu dari 1 bulan sampai 5 bulan," kata Ayep Zaki.
Dari jumlah tersebut, 4 orang langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi. Semuanya laki-laki. 3 orang terjerat kasus pencurian dan 1 orang kasus penganiayaan.
Ayep berharap mereka bisa kembali ke masyarakat dengan versi diri yang lebih baik.
"Alhamdulillah ini bentuk penghargaan dari pemerintah. Di lapas mereka dibina ke arah yang lebih baik. Saya harap yang bebas juga jadi panutan di masyarakat karena sudah dibina oleh negara," ujarnya.
Kalapas Budi Hardiono menjelaskan, tidak semua warga binaan otomatis dapat remisi. Ada 3 syarat utama: sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan aktif ikut kegiatan pembinaan.
"Dengan tiga kategori tadi, persyaratan administrasi, substantif, dan masa pidananya sudah 6 bulan di sini. Baru bisa kita usulkan," jelasnya.
Setiap tahun, remisi diberikan dua kali. Yaitu saat HUT Kemerdekaan RI dan saat Hari Raya Keagamaan.
"Semoga ke depan mereka jauh lebih baik," tutup Budi.
Editor :
Usep


0 Komentar