Pantauterkini — Setelah hampir 1,5 tahun jalan di tempat, kasus
dugaan penipuan dan penggelapan dana Tabungan Hari Raya akhirnya bergerak.
Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan seorang wanita berinisial DSR sebagai
tersangka pada 3 September 2026.
Penetapan ini disambut lega oleh puluhan korban. Tapi di sisi lain, kuasa hukum mereka tetap menyoroti lambatnya proses hukum yang sudah berjalan sejak Maret 2025.
Menurut kuasa hukum korban, Nur Hikmat, S.H., DSR menawarkan berbagai paket tabungan dan parsel hari raya. Korban diminta menyetor rutin setiap bulan. Ada yang Rp100 ribu, Rp300 ribu, sampai jutaan rupiah.
Masalah muncul saat tabungan mau dicairkan menjelang Lebaran Maret 2025. Alih-alih cair, DSR justru menghilang.
"Saat ini ada 21 korban dalam satu laporan polisi dengan total kerugian Rp225 juta. Ada juga laporan terpisah, termasuk klien kami yang rugi sampai Rp60 juta. Kami yakin jumlahnya masih bisa bertambah karena ada korban lain yang belum lapor," ujar Nur Hikmat di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 7/9/2026.
Nur Hikmat tidak menampik kalau pihaknya lega dengan penetapan tersangka. Tapi dia juga mengkritik proses penyidikan yang dinilai molor.
"Laporan ini sudah dari Maret 2025. Sempat tertahan karena kami tidak dapat SPDP secara berkala. Baru setelah ada Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru, kasus ini kembali bergerak sampai DSR ditetapkan tersangka," jelasnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) memang wajib dikirim ke pelapor setiap 30 hari. Tanpa itu, korban jadi buta informasi.
Langkah selanjutnya, kata Nur, adalah memanggil DSR. Jadwalnya Jumat mendatang.
"Kami minta penyidik jalan sesuai KUHAP. Kalau dipanggil 2 kali tidak datang, segera lakukan jemput paksa atau masukkan ke DPO," tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan. Selama ini DSR mengaku berada di luar kota dan nomornya tidak aktif. Tapi belakangan muncul orang yang mengaku sebagai kuasa hukum DSR.
"Logikanya, untuk menunjuk kuasa hukum harus ada surat kuasa dan tanda tangan. Artinya ada komunikasi aktif. Kami minta penyidik juga usut pihak admin atau oknum yang membantu menyembunyikan tersangka," pungkas Nur.
Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota masih memproses langkah hukum selanjutnya terhadap DSR.
Editor :
Usep


0 Komentar