Depok-Pantauterkini.com
.
Penyidikan dugaan penyalahgunaan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Kota Depok yang dikelola Yayasan Ar-Ridho Jatimulya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali memanggil pengurus Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami sejumlah dokumen dan bukti yang diserahkan terkait dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset daerah.

Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, menyebut pemeriksaan berulang itu menunjukkan bahwa laporan mengenai aset fasos-fasum tersebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Gita mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Kejari Depok, Senin (21/09/26), saat ditemui wartawan di Media Center DPRD Kota Depok.

“Ini pemanggilan ketiga kami ke Kejari Depok. Pihak Seksi Intelijen menyampaikan bahwa laporan penataan aset ini diprioritaskan,” kata Gita.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak berhenti pada masalah administrasi atau tunggakan pembayaran sewa. Jari Pandawa menduga terdapat persoalan lebih serius terkait proses penguasaan, pemanfaatan, hingga perubahan fungsi aset daerah.

“Dari penelusuran fakta di lapangan, ini bukan lagi sekadar tunggakan retribusi sewa aset biasa. Kami melihat ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang perlu didalami secara hukum,” ujarnya.
Dugaan Modus ‘Lahan Berputar’

Salah satu poin yang disoroti Jari Pandawa adalah asal-usul dan proses pemanfaatan lahan fasos-fasum yang kini digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Jari Pandawa menduga terdapat pola transaksi yang perlu dibongkar secara menyeluruh. mereka mengklaim memiliki bukti kuitansi transaksi jual-beli tanah yang kemudian berkaitan dengan penyerahan lahan sebagai fasos-fasum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jari Pandawa juga menyoroti lahan seluas sekitar 617 meter persegi yang disebut sebagai aset Pemkot Depok dan kemudian disewakan kepada Yayasan Ar-Ridho. perjanjian sewa tersebut mengatur pemanfaatan lahan untuk sarana olahraga dan parkir, sementara Jari Pandawa mempersoalkan kondisi pemanfaatan lahan di lapangan.

Gita mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti transaksi kepada Kejari Depok untuk menjadi bahan pendalaman.

“Kami mengantongi dan telah memperlihatkan bukti kuitansi transaksi jual-beli tanah tersebut. ada rekam jejak pembayaran tanah yang dijadikan fasos-fasum,” ungkapnya.

Ia menduga terdapat persoalan ketika lahan yang telah menjadi aset pemerintah kemudian dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berkaitan dengan proses sebelumnya.

“Pengembang menyerahkan fasos-fasum, kemudian lahan tersebut disewa kembali oleh pihak terkait dan diduga dimanfaatkan untuk perluasan bangunan sekolah. Ini yang kami minta dibongkar secara terang-benderang,” tegas Gita.

Jari Pandawa sebelumnya juga menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dalam perjanjian dengan kondisi pemanfaatan di lapangan. Namun, pihak Pemkot Depok melalui pejabat bidang aset pernah memberikan penjelasan berbeda mengenai status dan penggunaan lahan tersebut.

Nama Supian Suri Ikut Disorot

Polemik ini turut menyeret nama Supian Suri, yang pada saat perjanjian sewa dibuat pada 2021 menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.

Jari Pandawa meminta aparat penegak hukum mendalami proses lahirnya perjanjian sewa tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat, bagaimana dasar penetapan sewanya, serta bagaimana aset tersebut kemudian dimanfaatkan.

Sorotan semakin tajam karena Jari Pandawa juga mengungkap dugaan adanya hubungan kekerabatan dan keterkaitan kepengurusan yayasan dengan sejumlah pihak yang berada dalam lingkaran pemerintahan maupun keluarga pejabat.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah mengangkat isu hubungan tersebut dan dugaan benturan kepentingan, meski tudingan itu masih berupa klaim dari Jari Pandawa dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Rp1,4 Juta Jadi Pertanyaan
Persoalan lain yang disoroti adalah nilai pembayaran sewa yang disebut Jari Pandawa baru mencapai sekitar Rp1,4 juta.

Bagi Gita, persoalannya bukan semata-mata berapa besar nominal yang masuk ke kas daerah. yang jauh lebih penting, menurut dia, adalah bagaimana aset milik pemerintah bisa dimanfaatkan, atas dasar apa perjanjian dibuat, serta apakah seluruh prosedur pengelolaan barang milik daerah telah dipenuhi.

“Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan tidak bisa hanya dilihat dari besar kecilnya nominal. yang harus diperiksa adalah prosesnya, kewenangannya, serta apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah,” kata Gita.

Ia mendesak Kejari Depok tidak berhenti pada pengumpulan bahan dan keterangan.

Jari Pandawa meminta hasil pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti melalui gelar perkara apabila bukti yang dikumpulkan dinilai memenuhi unsur untuk masuk ke tahap penyidikan.

“Kami mendesak setelah gelar perkara, apabila bukti-buktinya cukup, kasus ini ditindaklanjuti ke Pidsus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Menunggu Langkah Kejaksaan

Saat ini, Seksi Intelijen Kejari Depok disebut masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan pemeriksaan terhadap Jari Pandawa yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, perhatian kini tertuju pada langkah Kejari Depok selanjutnya: apakah perkara tersebut akan berhenti pada klarifikasi administrasi aset atau berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana.

Terlebih, sejumlah dokumen mengenai perjanjian sewa, status lahan, transaksi tanah, serta pemanfaatan aset telah diklaim diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pada titik inilah publik menunggu satu hal: apakah seluruh dokumen tersebut cukup kuat untuk membuka siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset fasos-fasum tersebut. (Karnikus)