Ratusan Pengemudi Ojol Di Halaman Kantor DPRD Kota Sukabumi (Foto :Istimewa)

Pantauterkini - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Mitra Maxim Sukabumi Roda Dua menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).

Aksi ini menjadi yang pertama kalinya mereka menempuh jalur dewan setelah upaya mediasi di tingkat cabang menemui jalan buntu.

Penanggung Jawab Aksi, Hatta Pahrijal, mengatakan ada tiga keresahan utama yang memicu aksi tersebut.

"Pertama, kami mendesak penutupan pendaftaran mitra baru. Kedua, penyesuaian potongan komisi agar sesuai regulasi pemerintah. Ketiga, evaluasi menyeluruh terhadap fitur baru bernama Turbo," ujar Hatta usai audiensi.

Menurutnya, pembukaan pendaftaran tanpa batas membuat persaingan semakin ketat dan pendapatan driver menurun. Sementara fitur Turbo dinilai memicu persaingan tidak sehat dan kecemburuan sosial di lapangan.

Hatta menegaskan, langkah ke DPRD diambil dengan itikad baik.

"Kami datang dengan itikad baik karena kami paham audiensi adalah jalur resmi terbaik. Kami sangat membutuhkan perlindungan dari pemangku kebijakan," katanya.

Ia mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi sebanyak sembilan kali dengan manajemen kantor cabang Maxim Sukabumi, namun tidak membuahkan hasil.

"Jawabannya selalu copy paste, berpatokan pada sistem pusat tanpa ada solusi riil. Makanya kami minta intervensi langsung dari pemerintah daerah," tegasnya.

Terkait wacana penyegelan kantor cabang, Hatta menyebut opsi itu masih digodok bersama 20 koordinator lapangan. Namun, aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar bisa terjadi jika tuntutan tak direspons.

"Kami mendorong Pemkot Sukabumi agar bisa mengeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum perlindungan driver ojol di daerah," tambahnya.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengapresiasi aksi yang berjalan tertib dan kondusif. Ia mengaku memahami posisi kepala cabang yang hadir dalam audiensi memang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.

"Kami memahami posisi kepala cabang yang terbatas kewenangannya. Mulai hari ini, DPRD secara resmi akan berkirim surat kepada manajemen pusat Maxim untuk mengundang mereka dalam rapat dengar pendapat di gedung dewan," ujar Wawan.

Wawan menegaskan, jika undangan tersebut diabaikan, DPRD akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

"Jaringannya ada. Kami bisa teruskan ke DPR RI, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Soal payung hukum daerah, DPRD dan Pemkot akan mengkaji penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai solusi cepat.

"Perwal bisa menjadi solusi cepat agar ada kepastian hukum di daerah tanpa menabrak aturan di atasnya seperti Pergub maupun regulasi kementerian. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada solusi terbaik," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep