Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Saat Menggerbek Gudang Minuman Keras Oplosan (Foto : Istimewa)

Pantauterkini – Sebuah rumah di Jalan Otista, Citamiang, Kota Sukabumi Jawa Barat, ternyata bukan rumah biasa. Di baliknya, polisi menemukan gudang sekaligus pabrik miras oplosan.

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek lokasi tersebut. Ratusan botol miras ilegal disita, pada Kamis (29/10/2026) malam.

Total barang bukti yang diamankan tak main-main:

- 198 botol minuman beralkohol berbagai merek

- 83 botol miras oplosan siap jual

- 5 galon berisi 75 liter miras oplosan

Pemiliknya, pria berinisial H (30), langsung gelandang ke Mapolres Sukabumi Kota.

Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran miras ilegal di Citamiang.

Polisi kemudian menyisir sebuah warung di Jalan Otista. Benar saja, puluhan botol miras oplosan ditemukan di sana.

Dari warung itu, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke sebuah rumah yang tak jauh dari lokasi — yang ternyata menjadi pusat produksi dan penyimpanan.

"Berawal dari informasi masyarakat. Kami periksa warung dan menemukan miras oplosan, lalu kami kembangkan dan menemukan gudang sekaligus tempat produksinya," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, Jumat (30/10/2026).

H masih diperiksa intensif. Polisi mendalami dari mana bahan baku didapat, bagaimana cara meracik, dan ke mana saja miras maut itu diedarkan.

Polisi menegaskan, penindakan miras ilegal akan terus digencarkan.

"Kami akan terus tindaklanjuti informasi dari masyarakat untuk menjaga kamtibmas," tegas Bayu.

Warga pun diimbau jangan coba-coba mengonsumsi miras oplosan. Selain ilegal, risikonya bisa berujung pada kebutaan, kerusakan organ, hingga kematian.

 

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep