Malili-Luwu Timur.Pantau Terkini.co.id.Satu lagi Kasus penghinaan yang tidak senonoh dialami
wartawan, yang di lontarkan oleh Oknum Kepala Desa ,Rokayyah,yang
menjabat selaku Kepala Desa Margolembo kecamatan Mangkutana Luwu
Timur kepada Mardin Maerala selaku
anggota PERS Luwu Timur, penyidik Reskrim Polres Luwu Timur meningkatkan statusnya dari
tahap penyelidikan ke penyidikan, usai di laksanakan gelar perkara. Gelar
perkara tersebut berlangsung di ruangan Satreskrim Polres Lutim, yang di pimpin
langsung Iptu Akbar Andi Malloroang selaku Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, rabu
(31/05/17) pukul 09.00 wita.
Adapun kronologis kejadian yang di
simpulkan penyidik Reskrim yakni, pada hari kamis tanggal 14 april 2017 lalu,
sekitar pukul 09.00 wita, di kantor Desa Margolembo Rokayyah selaku Kades
Margalembo menyampaikan kepada Muttafik siddik, bahwa,”ada pernah temanmu
yang gondrong (Mardin-red) pernah
beritakan saya, wartawan apa itu, wartawan tai(wartawan kotoran manusia)”,
Setelah mendengar hal tersebut, Mutaffik siddik menyampaikan ucapan tersebut
kepada Mardin maerala, sehingga Mardin maerala merasa keberatan dan melaporkan
kejadian tersebut di Polres Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Akbar Andi
Malloroang mengatakan, perkara tersebut di tingkatkan dari tahap penyelidikan
ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 315 KUHP, ungkapnya, kepada awak
media, rabu (31/05/17). “Kami segara mengirim SP2HP A3 kepada pelapor, mengirim
berkas perkaranya dan menerbitkan surat perintah penetapan tersangka serta
penyidik akan segara melaksanakan rekomendasi ini,” jelas Akbar.
Atas perkara penghinaan wartawan ,Polisi
diminta kerja profesional ,dan sampai hari ini dari tahap penyidikan menjadi penetapan tersangka
,wartawan se Luwu Timur menilai baik,
kinerja Polres Luwu Timur .
Penulis:Nasruddin
Editor:Muhlis




0 Komentar