Malili-Pantau Terkini.co.id.Banyaknya laporan
Tambang Ilegal,memaksa Dinas
Lingkungan Hidup( LHD) Luwu Timur Gelar Rapat Kordinasi dadakan yang dilaksanakan di aula Kantor dinas
lingkungam hidup luwu timur untuk membahas mengenai banyaknya laporan dan aduan
masyarakat terkait dengan tambang bukan mineral
logam (galian c) .Kemarin Selasa 30/05/2017.
Banyaknya aduan masyrakat kemudian menjadi
perhatian Bapedalda, sehingga dengan rapat hari itu diputuskan perlunya
dilakukan pengawasan yang ketat khususnya PETI (pertambangan tanpa izin) dgn
membentuk satgas pengaduan dan tindak lanjut, dimana satgas ini akan bekerja
setelah mendapatkan SK dari pimpinan.
"satgas
ini akan bekerja setelah mendapatkan Sk dari pimpinan, akan tetapi sebelum itu
masih perlu dilakuka rapat lanjutan untuk menfinalkan semua rencana tersebut"
kata Nasir,SP.,M.Si,selaku Kepala bidang penaatan dan penataan
lingkungan.
Kantor dinas lingkungan hidup menanggapi, banyaknya penambang ilegal ini
diduga proses perizinan yang sangat lama ,padahal yang paling penting adalah
prosedur dalam mendapatkan izin operasi tambang harus cepat dan mudah dengan
aturan- aturan yang ketat menurutnya itu jauh lebih baik menghindari penambang
ilegal.
Proses izin tambang ini bahkan butuh waktu 2
tahun lamanya dengan berbagai macam proses dan kelengkapannya, disisi lain
kebutuhan akan bahan baku sangat diperlukan untuk pembangunan di bumi batara
guru, ini juga nantinya akan dikonsultasikan dengan pihak pemrov sulsel melalui
Dinas ESDM.
"Kegiatan pertambang yang tidak
memiliki dokumen lingkungan (AMDAL,UKL/UPL DAN SPPL) harus ditertibkan sesuai
dengan kewenangan kabupaten/kota yang merupakan salah satu persyaratan untuk
mendaptkan izin operasi tambang dari provinsi, untuk kegiatan yang sudah
berjalan tetap kami lakukan tindakan-tindakan edukasi untuk mengarahkan pelaku
usaha mengurus legalitas izinnya, khususnya izin lingkungan" Ujar Nasir.
Penulis:Geby/Nasrudin
Editor:Muhlis




0 Komentar