Adapun 3 pelaku pembunuhan yang
berhasil ditangkap oleh Polres Jeneponto
1. Lel. BAHA umur 34 thn pek. Tani alamat Kp. Ereloe Desa Bulusibatang Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto (eksekutor);
2. Lel. SAMPARA bin Pattah umur 25 thn pek. Tani alamt Kp. Bentenga Desa Bulusibantang Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto (eksekutor); dan
3. Lel. BATE bin Nyolle umur 45 thn pek. Petani alamt kp. Bentenga Desa Bulusibatang Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto (otak/penyuruh).
1. Lel. BAHA umur 34 thn pek. Tani alamat Kp. Ereloe Desa Bulusibatang Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto (eksekutor);
2. Lel. SAMPARA bin Pattah umur 25 thn pek. Tani alamt Kp. Bentenga Desa Bulusibantang Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto (eksekutor); dan
3. Lel. BATE bin Nyolle umur 45 thn pek. Petani alamt kp. Bentenga Desa Bulusibatang Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto (otak/penyuruh).
Menurut Kapolres Jeneponto,AKBP.Hery
Susanto”adapun kronologisnya ,dari hasil
olah TKP dan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi, Kamis tgl 18 Mei 2017
sore, ditemukan satu nama tsk an. BAHA. Selanjutnya tim yg dipimpin Kapolsek
Tamalatea AKP Syahrul, SH menuju rumah tsk. BAHA, namun ternyata ybs tidak
berada di rumah. Kata anaknya, ybs pergi ke rumah om-nya yg bernama HASBULLAH
yg merupakan anggota Batalyon 726 Takalar berpangkat SERKA.
Atas koordinasi tsb, SERKA
HASBULLAH menunjukkan tempat persembunyian tsk. BAHA sehingga tim dapat
menangkap dan mengamankan tsk. BAHA tsb sekitar jam 21.00 wita,”jelas Kapolres
Jeneponto
Berdasarkan , dari hasil
interogasi Polisi tsk. BAHA,Polisi memperoleh
keterangan yang menunjuk kepad pelaku berikutnya yakni Lel. SAMPARA BIN PATTAH.
Dari info tersebut,Polres Jeneponto bersama tim bergerak dan berhasil menangkap tsk.
SAMPARA di Desa Barobo Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto sekitar jam 23.00 wita.
Kedua tersangka akhirnya juga
mengaku bahwa mereka disuruh oleh Lel. BATE. Selanjutnya, sekitar pukul 23.30
wita,Polres juga berhasil menangkap tersangka, BATE Sehingga total pelaku berjumlah 3 (tiga)
orang.Menurut Polisi Bate ini merupakan otak pembunuhan,atau yang menyuruh
melakukan pembunuhan dan mengawasi korban saat dibunuh,dengan motif dendam lama
tersangka Bate,pada tahun 2014 ,pernah kehilangan atau kecurian 3(tiga)ekor
kudanya dan korban meminta tebusan Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah.
Penulis:Suardi
Editor:Muhlis
0 Komentar