
Hal ini dilakukan menurut Ketua DPW JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi, sebagai upaya memggelorakan semangat solidaritas profesi tanpa melihat dimana jurnalis bersangkutan bekerja. “Kita ndak boleh menjustifikasi seorang jurnalis bekerja tapi mengedepankan kesolidan sesama profesi,” ujar.
Jika hasil investigasi JOIN
ditemukan upaya menghalang-halangi tugas jurnalis maka akan segera menempuh
jalur hukum.” Saya sudah koordinasi dengan pimpinan Media Duta dan sepakat
membawa kasus ini ke meja hijau,” tambah mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Kepada pimpinan lembaga publik
diharapkan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga bila masih ada
oknum wakil rakyat yang tidak mengerti regulasi yang berkaitan tugas-tugas
jurnalistik seperti UU KIP. “Tidak boleh ada lembaga publik atau instansi yang
dibiayai oleh negera menutup akses informasi ke jurnalis kecuali membahayakan
keamanan negara, taktik perang,” lanjut mantan Dewan Kehormatan PWI Sulsel.
Dua regulasi masing-masing UU
No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 14/ 2008 tentang KIP tersebut akan
dijadikan “Pukat” untuk menjerat oknum anggota DPRD Lutra jika terbukti
mengusir wartawan tersebut dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan:imran LP-RI/Suardi
Editor:Muhlis



0 Komentar