BULUKUMBA-Pantau Terkini.co.id.Sungguh sangat ironis atas musibah dan kejadian yang menimpa warga Dusun
Tabbangka Desa Panggalloang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba propinsi sulawesi
selatan yang dianiaya oleh pihak Pemerintah Desa pangalloang , dimana
diketahui bahwa sebelumnya sifat arogan pihak pemerintah Desa Pangalloang
diperlihatkan dengan menghina wartawan yang kasusya masih bergulir di Polsek
Rilau Ale Bulukumba dan sekarang muncul lagi kasus penganiayaan,yang diduga
dilakukan oleh kepala Desa Panggalloang bersama dengan aparatnya selasa 12/
09/2017 . Dikantor Desa Panggalloang.
Menurut Ahmad “ Korban “ bahwa Dirinya sangat kecewa dan keberatan atas
perlakuan dan tindakan kepala Desa Panggalloang kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba
karena dirinya telah dianiaya oleh Kepala Desa bersama dengan aparatnya. "
kata Ahmad
Ahmad menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ahmad hendak mempertanyakan
Anggaran jalan perintisan Tahun 2014/2015 dan menemui Kepala Desa pangaloang “
Muh.Asdar” setelah itu ahmad kembali bertanya kalau ada anggaran perintisan
tolong kita bagi bagi ke masing masing pekerja yang terlibat dalam pekerjaan
perintisan, akan tetapi Kepala Desa pangaloang “ Muh.Asdar” menjawab bahwa tidak
bisa karena sudah kita kasih Eskapator, hingga akhirnya korban kecewa dan menjelaskan , kalau ada anggarannya terus tidak di kasi ke masyarakat,maka saya akan
tutup jalanan di kebun saya" ungkapnya.
Ahmad menambahkan Bahwa Tak lama kemudian Kepala Desa pangaloang “
Muh.Asdar” melakukan pemukulan dan penganiayan kepada korban “ Ahmad “Hingga
akhirnya Ahmad melaporkan ke polsek Rilau Ale pada hari Rabu 13/09/2017 sekira
pukul 15.00 Wita.Dengan Laporan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama
sama" tambahnya.
Direktur LBH Rakyat Indonesia “ Ronal Efendi “ dalam Tanggapannya kepada
Pihak Awak media terkait Persolan penganiayaan Menjelaskan bahwa Ini Adalah
Tindakan yang tidak beretika dan tindakan yang sangat arogan serta meminta
kepada Pihak Polres Bulukumba Untuk segera menangkap pelaku penganiayaan yang
sudah sangat jelas melanggar pasal 170 KUHPidana dan meminta kepada pihak
Polsek rilau Ale Agar bertindak, tegasnya
Ronal menambahkan bahwa LBH Rakyat Indonesia Siap memberikan bantuan Hukum bagi pihak korban agar mendapatkan haknya dimata Hukum
Ditempat terpisah AKP. A.Suhban selaku kapolsek. Membenarkan soal adanya
laporan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan saudara
Ahmad,dan kapolsek akan tetap berupaya untuk memanggil saksi untuk dimintai
keterangan soal adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan oleh
saudara Ahmad.(tiem)
0 Komentar