WAJO-Pantau Terkini.co.id.Dua terduga
korupsi dana Koperasi, selama 3 jam dalam pemeriksaan
di ruangan
Kejaksaan Negeri Wajo,dalam kasus korupsi
penyalahgunaan dana koperasi bergulir tahun 2012-2013, Kejaksaan Negeri Wajo
pun langsung menetapkan Dua Ketua Kelompok
Koperasi sebagai tersangka. Keduanya yakni Ketua Koperasi Prima Sejahtera
berinisial AI yang beralamat di Jalan Beringin Sengkang dan Ketua Koperasi Dana
Tama berinisial AA yang beralamat Siwa Kecamatan Pitumpanua.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya kemudian langsung digiring
ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk dilakukan
penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri, Wajo Eko Bambang Marsudi didampingi Kasi Intelijen
Andi Sumardi dan Kasi Pidum Edi Tanto Putra menjelaskan, setelah diperiksa
sebagai saksi, penyidik meminta gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu,
ditemukan cukup alat bukti sehingga keduanya ditetapkan sebagai
tersangka,ucapnya
“Berdasarkan hasil tim audit Inspektorat Daerah kabupaten Wajo kerugian
negara mencapai Rp11 Milyar. Bantuan dana bergulir koperasi yang menjerat kedua
tersangka diterima pada tahun 2012-2013. Dimana Koperasi Dana Tama merugikan
negara sebesar Rp1 miliyar, sementara koperasi Prima Sejahtera merugikan negara
Rp10 miliyar,” kata Eko Bambang Marsudi 06 November 2017.
Eko Bambang menambahkan, dalam kasus tersebut ada tiga orang yang dipanggil
saksi, namun yang satu berhalangan hadir karena istrinya lagi sakit. “Kita akan
melakukan pemanggilan ulang tiga hari kedepan,” ujar Eko
Eko tidak menampik kalau kemungkinan masih akan ada tersangka lain,terangnya
Sumber Sinergi
Editor:Muhlis