WAJO-Pantau Terkini.co.id.Sidang
paripurna DPRD Wajo ,dalam rangka pengajuan rancangan peraturan daerah
Kabupaten Wajo untuk menjadi peraturan
daerah di ruang sidang utama gedung DPRD Wajo lantai II.Selasa,07/11/2017,pukul
11.30 wita .
Dihadri Wakil Bupati Wajo H.Andi Syahril Kube Dauda,Wakil
Ketua I DPRD H.Risman,Wakil Ketua II DPRD H.Rahman Rahim,Polres Wajo,Kodim 1406
Wajo,Kejaksaan Negeri ,Pengadilan Negeri,Pengadilan Agama,Sekda Kabupaten
Wajo,Kepala SKPD ,LSM dan PERS.
Acara rapat sidang
paripurna dibuka oleh Wakil Ketua
DPRD Wajo H.Risman,dilanjutkan penjelasan Bupati Wajo yang diwakili oleh Wakil
Bupati H.Andi Syahril Kube Dauda,tentang perubahan rancangan peraturan daerah
Kabupaten Wajo nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dan
pemberdayaan tenaga kerja.
Pada acara kedua penyerahan rancangan peraturan daerah yang
akan dibahas dan ditetapkan oleh anggota DPRD Wajo dan acara terakhir
pemandangan umum anggota DPRD Wajo atas Fraksi masing-masing terhadap pengajuan
rancangan peraturan daerah
Menurut Wakil Ketua DPRD Wajo H.Risman ,dari dua pengajuan
rancangan peraturan daerah,hanya satu yang akan diterima menjadi peraturan daerah
,yaitu pemberdayaan tenaga kerja ,ucap H.Risman
Sedangkan Wakil Bupati Wajo H.Andi Syahril Kube Dauda,berharap agar
rancangan peraturan daerah tentang
pemberdayaan tenaga kerja dapat diterima untuk dibahas menjadi suatu
peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mengurangi angka pengangguran,tuturnya(Muhlis)