MALILI-Pantau Terkini.co.id.Kabupaten Luwu Timur masuk sebagai
salah satu daerah pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).
Program KPPN ini merupakan program lintas sektor antara Kemenko PMK,
KPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian
ATR.
Masuknya
Luwu Timur sebagai salah satu kawasan prioritas nasional ditandai dengan
penandatanganan kesepakatan bersama komitmen pengembangan KPPN oleh Bupati Luwu
Timur, HM Thorig Husler saat menghadiri Sarasehan Nasional yang
diselenggarakan di Denpasar, Bali, Kamis malam, 23 November 2017.
Selain Luwu
Timur, ada sembilan daerah lainnya yang juga masuk kawasan prioritas nasional
yakni Morowali, Sindereng Rappang, Empat Lawang, Dompu, Banjar, Mempawah, Toba
Samosir, Pakpak Bharat, dan Berau.
Penandatanganan
kesepakatan ini juga disaksikan oleh Kepala Badan Pengembangan Infrstruktur
Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ridho Matari Ichwan
dan Asdep Pemberdayaan Kawasan Perdesaan, Kemenko PMK, Awal Subandar.
Bupati Luwu
Timur, HM Thorig Husler mengaku sangat berbangga. Pasalnya desa di Luwu Timur
masuk sebagai salah satu kawasan prioritas nasional. Itu artinya pembangunan
disektor pedesaan akan meningkat tidak hanya infrastruktur namun juga sektor
pertanian yang akan menopang ekonomi masyarakat.
"desa-desa
di Luwu Timur akan menjadi lebih berkembang. Apalagi sudah ada masterplan atau
model pengembangannya" kata Husler, Jumat (24/11/2017).
Untuk
Sulawesi Selatan, kata Husler hanya dua daerah yang masuk kawasan perdesaan
prioritas nasional yakni Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Sidenreng Rappang
(Sidrap)
Sebelumnya,
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan yang
diwakili oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pemberdayaan Kawasan Perdesana,
Kemenko PMK, Awal Subandar mengatakan dengan masuk sebagai kawasan perdesaan
prioritas nasional akan memperoleh beberapa manfaat, antara lain: pertama,
program-program Kementerian/Lembaga diharapkan akan lebih mudah untuk
menjangkau hingga ke desa-desa; Kedua, meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pemanfaatan infrastruktur, sarana dan prasarana; Ketiga, meningkatkan
etos kerja dan gotong royong dalam mencapai tujuan bersama; Keempat,
meningkatkan produktifitas dan nilai tambah untuk kesejahteraan rakyat.
“Pengembangan
KPPN akan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan secara keseluruhan, memperkuat
konektivitas desa-kota. Sekaligus mendorong pembangunan desa-desa dan kawasan
sekitarnya yang saat ini masih berstatus sebagai desa berkembang dan
tertinggal,” ujarnya.
Namun
demikian, Awal menilai, tekad dan partisipasi daerah menjadi modal utama
pembangunan kawasan perdesaan. Tanpa kemauan dari masyarakat setempat dan
Pemerintah Daerah, pembangunan kawasan perdesaan menjadi pusat pertumbuhan
tidaklah terwujud.
Terkait
dengan masterplan pembangunan kawasan perdesaan, menurut Awal, daerah harus
ambil masterplan tersebut. Masterplan bukan lagi milik BPIW, ATR, Kemendes
PDTT, Bappenas, dan Kemenko PMK, maupun pemerintah pusat. Masterplan
kepemilikannya ada pada daerah masing-masing yaitu Bupati dan jajarannya.
(hms/suardi)
0 Komentar