PANTAU
TERKINI.CO.ID,WAJO-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)
Kabupaten Wajo menggelar rapat
kerja Expose Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perumahan dan
Pemukiman . Di Ruang Komisi III .Pada
Rabu,11 April 2018
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ir.H.Andi Senurdin Husaini yang ditemui di ruangannya mengatakan , Expose
dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang
No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman , kemudian perintah
undang-undang lagi No.32 Tahun
2014 tentang pemerintahan daerah, dan ada lagi Peraturan Pemerintah(PP) No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Pemukiman, kata H.Andi Senurdin
“Jadi saya jelaskan
bahwa semua undang-undang meman memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten /kota untuk membuat sebuah Peraturan Daerah yang berkaitan dengan
Perumahan dan Pemukiman , dan di dalamnya ada beberapa yang diatur termasuk kebijakan dan strategi
perumahan dan permukiman, perencanaan perumahan,” kata H.Andi Senurdin Husaini
Perda tentang Perumahan Dan Pemukiman ini adalah inisiatif
dari Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, dengan harapan, kedepan penyelesaian masalah pemukiman kumuh
itu bisa merata di Kabupaten Wajo, karena saat ini sudah berjalan di wilayah Kecamatan Tempe untuk
pengentasan kawasan kumuh dengan menggunakan anggaran APBN , yang sudah di SK kan Bupati Wajo ada sekitar 43 hektar kawasan
kumuh dan di Tahun 2018 masih tersisa
39 hektar dan akan terus berlanjut programnya sampai 2019, tambahnya
(Advetorial:Humas Dan Protokoler Sekretariat
DPRD Kabupaten Wajo)




0 Komentar