PANTAU
TERKINI.CO.ID,WAJO-Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten
Wajo melakukan rapat kerja dengan agenda Expose Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan
Hukum , dilaksanakan di ruang Komisi I
DPRD Kabupaten Wajo. Rabu,11 April 2018
Ketua Komisi I H.Ahsanul Hak Nawawi, menuturkan bahwa Perda
Bantuan Hukum merupakan Perda insiatif
dari Komisi I yang naskah akademiknya
telah dipaparkan oleh lembaga Wajo
Institut sebagai lembaga yang ditunjuk
oleh DPRD, tutur H.Ahzanul Hak Nawawi.
Ditambahkan , bahwa
Perda hukum ini merupakan perintah regulasi berdasarkan UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana secara konstitusional
warga negara Indonesia itu dilindungi hak konstitusionalnya.
“Saya jelaskan untuk UU
No.16 Tahun 2011 , bahwa yang dapat bantuan hukum adalah orang miskin
atau kelompok orang miskin , dan di Kabupaten
Wajo ada 7,72 persen warga miskin kalau
dikompensasikan ada 29.000 kelompok orang miskin, makanya ada mekanisme yang
harus dilalui oleh DPRD Kabupaten Wajo untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dan
Expose inilah sudah menggambarkan bagaimana
dasar peraturan daerah yang akan dibuat , dan akan dilanjutkan dirapat
Bapemperda nanti , kata H.Ahsanul Hak Nawawi.
(Advetorial:Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
0 Komentar