![]() |
| Hakim Ketua Pengadilan Negeri dan Anggotanya |
DEPOK| PANTAU TERKINI | Pembebasan lahan untuk Jalan Tol Cicago di seksi 3 ruas Tanah Baru Depok menemukan kendalanya, yakni penetapan ganti rugi harga tanah oleh Kementerian PUPR Dan Badan Pertanahan Kota Depok
Sidang pertama atas gugatan dari Forum Tol Cijago di Pengadilan Negeri Depok 10 Juli 2018 dihadiri oleh sekitar 106 KK dan turut hadir pula Ketua Forum Tol Cijago .Ir.Hariyanto didampingi oleh Tim Pengacaranya
Adaoun sebagai Hakim Ketua adalah Teguh .A.SH, hakim anggota Raymond.SH. dan Raiza. SH, Dalam sidang ini Hakim ketua memaparkan " Hari ini ( 10 Juli 2018 ) acaranya adalah Pembacaan Gugatan sementara sidang ini dibatasi waktunya yaitu 30 Hari kerja sejak tercatat di register " ucao Hakim Ketua
![]() |
| Pihak Tergugat |
" Mengingat waktu terbatas maka kita schedule atas kesiapan dan kesepakatan bersama bahwa tanggal 10 Juli 2018 agendanya Pembacaan gugatan, kemudian 12 Juli 2018 Jawaban dari pihak Termohon kemudian tanggal 17 Juli 2018 Pengajuan Bukti Surat Termohon dan Pemohon, lalu tanggal 19 Juli 2018 mengajukan saksi dari pihak pemojon yaitu saksi akhli dan fakta untuk tanggal 24 Juli 2018 pihak termohon silahkan mengajukan saksi kalau ada dan tanggal 30 Juli 2018 adalah Pembacaan putusan " papar Hakim Ketua
" Dan perlu untuk diketahui bahwa Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) no.3 tahun 2016 hanya mengatur tentang besaran ganti rugi tidak mengatur yang lainnya , jadi untuk dipahami " imbuh Hakim Ketua
Ir.Hariyanto selaku Ketua Forum Tol Cijago seksi 3 menyatakan kepada awak media Pantau Terkini di lokasi Pengadilan Negeri Depok " Kami setuju dengan program Pemerintah ini namun yang manusia sebagai illustrasi harga awal Rp1.6 juta/m kemudian berubah menjadi Rp 1,8 juta/m dan berubah lagi menjadi Rp 3.,8 juta/m dan berubah lagi menjadi Rp5 juta/m lalu Rp 6 juta/m dan yang terakhir Rp 7 juta/m harga ganti rugi tanah di seksi 3 ruas Tanah Baru " kata Hariyanto
" Sebagai perbandingan tetangga kita didaerah Kelurahan Kukusan itu pembayarannya tahun 2016 awalnya ganti rugi harga tanah terendah Rp 9..314 ribu/m kemudian Rp 11.795 ribu/m lalu Rp 13.887 ribu/m dan Rp 16.146 ribu/m berubah ke Rp 20.915 ribu/m dan terakhir Rp 28 juta/m " ungkap Hariyanto
" Untuk seksi 3 Tanah baru ini pembayaran tahun 2018 koq malah turun harga tanahnya, kami tidak neko neko dan kami mendukung program pemerintah ini tapi yamg manusiawilah dan disini kami hanya meminta ke Pemerintah melalui Kementerian yang menangani bahwa kesepakatan kami bersama di kisaran harga Rp 11 juta/m jauh dibawah dari harga tetangga kita Kelurahan Kukusan Rp 28 juta/m dan kami mempunyai data datanya mas " pungkas Hariyanto
Semoga keluhan warga ini didengar oleh Istana Kepresidenan khususnya Kementerian yang membidangi sehingga jika kesepakatan ini terealisasi maka tentunya tidak ada hambatan lagi proses jalan tol Cijago ini. ( koes -kabiro Depok )





0 Komentar