PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo melaksanakan rapat paripurna tingkat I DPRD , sebagai
rapat paripurna VIII, Masa Persidangan
ke III Tahun 2017/2018. Di ruang sidang utama lantai II pada pukul 19.30 wita. Selasa,10
Juli 2018
Dengan menyusun 3(tiga ) agenda acara(1)Penjelasan Bupati
Wajo sehubungan dengan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo,
tentang laporan pertanggungjawaban
pelasksanaan APBD Tahun
2017.(2)Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dan
ditetapkan.(3)Pemandangan umum Anggota DPRD atas nama Fraksi masing-masing ,
terhadap Ranperda.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo,
H.Muh.Yunus Panaungi,SH dan Wakil Ketua I H.Risman Lukman ,SP,M.Si, Wakil Ketua
II, H.Rahman Rahim. Turut hadir Sekda Kabupaten Wajo, Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan ,
Pengadilan Agama, Kodim 1406 Wajo,
Polres Wajo, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD), SKPD,Camat, Lurah, LSM
dan Pers.
Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Wajo, Andi Tenri Liweng,
mewakili Bupati Wajo membacakan Laporan
Pertanggungjawaban Bupati, bahwa laporan pertanggungjawaban merupakan cara tata
kelola pemerintahan yang baik dengan
tiga filsafat yaitu, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Melaporkan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 yang terealisasi dan telah di
audit oleh BPK, dan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Wajo, atas kerjasama yang
terjalin selama ini, tuturnya
Pemandangan umum anggota DPRD melalui fraksi, tentang Rancangan Perda pendapatan belanja
asli daerah, hampir seluruhnya telah menyetujui untuk dibahas ke pembahasan
selanjutnya, kecuali dari Fraksi Demokrat yang tidak bisa menyampaikan penilaian
keuangan secara detail , demikian juga dengan keuangan SKPD yang tidak bisa
diulas satu persatu, karena akan lebih efektif , efisien jika dilakukan oleh
masing-masing komisi dan forum rapat kerja, yang dibacakan oleh H.Irfan
Saputra.
Sementara ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus
Panaungi,SH, sebelum menutup acara sidang paripurna menuturkan, bahwa Laporan pertanggung jawaban kepala
daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
BPK paling lambat 6(enam ) bulan sebelum
tahun anggran berakhir, untuk anggota Fraksi yang menyampaikan berdasarkan
analisis sudut pandang dan kebijakan masing-masing Fraksi DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umumnya diucapkan terima kasih, tutupnya(Advetorial:Humas
dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)





0 Komentar