Pantauterkini–
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk
membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan bagi semua
golongan, berlaku untuk periode tahun 2024
ke belakang. Pernyataan ini disampaikan Dedi melalui video resmi yang diunggah
di akun media sosialnya, Jumat (15/8/2025).
Surat edaran imbauan akan dikirim hari ini ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Kebijakan ini, menurutnya, mirip dengan program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang pernah dilakukan sebelumnya, demikian disampaikan Dedi dalam video yang berdurasi kurang lebih dua menit.
“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita. Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya membangun tradisi membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan, tanpa memberatkan,” ujarnya
Lebih lanjut Ia menegaskan, meski kewenangan pembebasan PBB berada ditangan bupati dan wali kota, Pemprov Jabar mendorong agar langkah ini diikuti seluruh daerah demi meringankan beban rakyat sekaligus menumbuhkan kesadaran taat pajak.
Imbauan ini menjadi bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025, dengan harapan pembebasan tunggakan ini bisa menjadi momentum memperkuat gotong royong antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun Jawa Barat.(***)
Sumber: Akun media sosial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Video diunggah pada 15 Agustus 2025.
0 Komentar