Depok-Pantauterkini.com
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Abdul Rahman, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan mark up pengadaan lahan di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar dinilai benar secara sebagian, namun tidak tepat dalam konteks substansi dan kewenangan teknis.
Menurutnya, tugas pokok dan fungsi pengadaan tanah bukan berada di DLHK, melainkan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok. DLHK, kata dia, hanya berperan sebagai dinas pengusul kebutuhan lahan, termasuk dalam rencana pembangunan kantor dinas.
“Selama ini DLHK memang belum memiliki kantor sendiri. Karena itu kami membuat surat usulan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DLHK. Jadi posisi kami hanya sebatas pengusul,” jelasnya saat dimintai keterangan media terkait isu yang mencuat sejak Januari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari proses klarifikasi biasa kepada pihak terkait, bukan indikasi adanya pelanggaran. “Kami dimintai keterangan karena status kami sebagai pengusul. Itu hal yang wajar dalam proses pendalaman informasi,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar adanya dugaan mark up pembelian lahan untuk pembangunan SMPN 35 di wilayah Kelurahan Curug, Cimanggis, yang dilaporkan oleh LSM Gelombang. Selain itu, disebut pula adanya penelusuran terhadap lahan di Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.
Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, sebelumnya menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan kasus pembebasan lahan yang melibatkan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah kota. Namun, pihak DLHK menegaskan belum ada kesimpulan hukum maupun penetapan pihak bersalah terkait isu tersebut.
Di sisi lain, pemerintah kota melalui Dinas Sosial Kota Depok memang pernah mengajukan permohonan pembentukan Sekolah Rakyat pada Maret 2025, yang merupakan program terpisah dari usulan lahan kantor DLHK.
Abdul Rahman berharap publik dapat memahami perbedaan antara dugaan, proses klarifikasi, dan fakta hukum. Ia juga mengimbau agar informasi yang beredar tidak disimpulkan secara prematur sebelum ada pernyataan resmi dari lembaga berwenang.
“Prinsipnya kami menghormati proses yang berjalan dan siap kooperatif. Namun perlu diluruskan bahwa kewenangan teknis pengadaan tanah bukan berada pada DLHK,” tegasnya.(Karnikus)





0 Komentar