Pantauterkini - Kepala Desa Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi. RH (41 tahun) diduga melakukan penggelapan secara masif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023-2024, penetapan tersangka ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (5/3/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa tindakan RH telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

"Estimasi kerugian sebesar Rp 394.861.618,- Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024," ujar Fahmi Rachman di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kebutuhan pribadinya, pihak kejaksaan akan terus mendalami motif dan aliran dana tersebut.

"Yang dia sampaikan untuk keperluan pribadinya, nanti kita dalami lagi lebih lanjut seperti apa dipersidangan," tambah Fahmi.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara Kelas IIA.

"Terhadap tersangka RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2026," tegasnya.

Pihak Kejari juga memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Fahmi menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Sementara masih pengembangan karena diduga ada keterlibatan tersangka lain, kita lihat saja nanti di persidangan," pungkasnya.

 

 

 

Editor : Usep