Pantauterkini – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan
food tray Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali keruang siding utama Pengadilan
Negeri Kelas IB Sukabumi Jawa Barat, suasana hukum terasa kental saat terdakwa,
oknum dokter Silvi Apriani, menyampaikan Eksepsi atau (nota keberatan) dihadapan
Majelis Hakim. Senin (27/4/2026)
Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, serta
Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya, persidangan ini mengupas garis
pertahanan terdakwa atas kerugian korban yang mencapai Rp 500 juta.
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif,
S.H., menanggapi dengan tenang langkah hukum yang diambil pihak terdakwa.
Menurutnya, eksepsi tersebut seolah mencoba mengaburkan substansi pidana
menjadi sekadar urusan kontrak semata.
"Pihak terdakwa memang tidak menampik
adanya peristiwa hukum tersebut. Namun, mereka mencoba menggiring opini bahwa
ini hanyalah masalah wanprestasi atau ranah perdata. Bagi kami, ini adalah
upaya untuk mengarahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum keluar dari jalur pidana
yang seharusnya," tutur Muhammad Saleh dengan nada lugas usai persidangan.
Lebih lanjut dia menyampaiakan bahwa
ketajaman persidangan pun sempat teruji saat Majelis Hakim mempertanyakan
legalitas bukti-bukti yang diajukan pihak terdakwa dalam eksepsinya. Terungkap
di persidangan bahwa bukti-bukti tersebut masih berupa salinan atau fotokopi,
bukan dokumen asli.
Diluar substansi eksepsi, Muhammad Saleh
juga menitipkan harapan besar pada integritas pengadilan terkait status tahanan
kota yang diberikan kepada terdakwa. Hingga saat ini, pihak korban masih
memendam tanya dan menanti titik terang dari Majelis Hakim.
"Dalam ruang sidang tadi, kami belum
mendengar Majelis Hakim menyinggung surat keberatan yang telah kami layangkan
terkait status tahanan kota tersebut. Kami tetap menghormati proses, namun kami
sangat menantikan respons resmi, baik secara tertulis maupun lisan pada agenda
mendatang," ungkap Saleh.
Bagi korban, ketegasan hakim bukan sekadar
soal status penahanan, melainkan tentang rasa keadilan yang nyata.
Perjuangan hukum ini akan kembali berlanjut
pada Rabu, 29 April 2026. Fokus persidangan akan beralih pada tanggapan atau
Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan-keberatan yang diajukan
terdakwa.
Kasus yang menyeret nama seorang tenaga
medis ini terus menyedot perhatian masyarakat Sukabumi. Bukan sekadar nilai
materilnya, melainkan karena keterkaitannya dengan program nasional Makan
Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya bersih dari praktik-praktik yang merugikan
pihak lain.
Editor :
Usep





0 Komentar