Pantauterkini – Sengketa lahan pusat perkulakan PT Inti Cakrawala
(Indogrosir) di Jalan Raya Lingkar Selatan Kecamatan Baros Kota Sukabumi Jawa
Barat, segera mencapai titik kulminasi hukum, setelah melalui proses pembuktian
yang panjang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, perkara ini dijadwalkan
akan memasuki pembacaan putusan pada 5 Mei 2026 mendatang.
Kuasa Hukum Tergugat (Edep Sujana), Adam
Mandela, S.H., dari Kantor Hukum Mandela, Batubara and Partners, menegaskan
bahwa penguasaan lahan oleh kliennya didasari pada peristiwa hukum yang sah dan
riil. Sengketa ini berakar dari transaksi jual beli bertahap antara Edep Sujana
dengan almarhum Iim Ibrahim yang dimulai sejak tahun 1987.
"Kepemilikan klien kami didasari oleh
tiga Akta Jual Beli (AJB) dengan total luas lahan mencapai 4.750 meter persegi.
Selama lebih dari 30 tahun, lahan tersebut dikuasai secara fisik dan
administratif tanpa ada gangguan dari pihak mana pun," ujar Adam Mandela
saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/04/2026).
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pada
tahun 2022, Edep Sujana mengalihkan sebagian haknya seluas 3.293 meter persegi
kepada PT Inti Cakrawala melalui proses verifikasi legalitas yang ketat dan
prosedur notarial yang transparan.
Persoalan muncul pada tahun 2025 ketika
Teguh Firmansyah, selaku ahli waris almarhum Iim Ibrahim, melayangkan gugatan.
Penggugat mengklaim lahan seluas 4.600 meter persegi dan mendalilkan bahwa
transaksi masa lalu tidak pernah terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Adam Mandela
memaparkan poin-poin yuridis yang melemahkan gugatan penggugat.
Saat transaksi terjadi ditahun 1987,
penggugat masih berusia balita (sekitar 3 tahun), sehingga dipastikan tidak
mengetahui peristiwa hukum yang terjadi secara de facto.
Berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi
bahkan dari pihak penggugat mengakui bahwa lahan tersebut dikuasai tergugat
selama puluhan tahun tanpa keberatan. Dalam hukum agraria, pembiaran klaim
dalam jangka waktu lama dapat dianggap sebagai pelepasan hak secara hukum.
Adam menyebut bukti surat ahli waris yang
diajukan penggugat dinilai telah kedaluwarsa sehingga kehilangan kekuatan
pembuktian (probative force) untuk mendasari klaim kepemilikan.
Terkait tudingan miring mengenai keabsahan
AJB, Adam menekankan bahwa AJB adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh
lembaga/pejabat berwenang pada masanya. Ia mengingatkan bahwa tata kelola
administrasi pertanahan pada medio 80-an hingga 90-an memiliki karakteristik
tersendiri.
"AJB bukan dibuat oleh klien kami,
melainkan diterbitkan oleh lembaga berwenang. Sebelum PT Inti Cakrawala
melakukan transaksi pun, telah dilakukan due diligence atau penelitian
legalitas dokumen secara mendalam. Artinya, ada itikad baik dari pembeli,"
tegasnya.
Kini, kubu tergugat optimistis bahwa
fakta-fakta hukum yang tersaji di persidangan akan menjadi pertimbangan utama
bagi Majelis Hakim dalam memberikan keadilan.
"Kami meyakini urusan ini secara
substansi hukum telah selesai sejak puluhan tahun lalu. Kami tinggal menunggu
ketukan palu keadilan pada awal bulan Mei 2026 nanti," pungkas Adam
Editor :
Usep





0 Komentar