Pantauterkini - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan
terkait kerja sama pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng MBG) yang
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, ruang Candra 023,
Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi Jawa Barat, menghadirkan terdakwa atas
nama dokter Silvi Apriani dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (22/4/2026)
Berdasarkan pantauan dalam ruang
persidangan, siding dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Arifianositi, didampingi
Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Yuristya,
JPU Rizky Harahap memaparkan bahwa kasus
ini bermula dari perjanjian kerja sama antara terdakwa dan saksi korban
mengenai pengadaan food tray, dalam perjalanannya terdakwa diduga melakukan
tindakan yang melanggar kesepakatan awal perjanjian tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa
dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan jo Pasal 492
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim Penasihat
Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada
persidangan berikutnya.
"Kami telah menerima salinan dakwaan
dengan baik dan kami akan mengajukan eksepsi," ujar Dasep selaku penasihat
hukum dihadapan Majelis Hakim.
Disela-sela persidangan, Ketua Majelis
Hakim memberikan catatan mengenai status penahanan terdakwa yang kini berstatus
tahanan kota sejak 11 Maret lalu, setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan
di rumah tahanan (rutan).
Menariknya, mengingat ancaman pidana dalam
kasus ini dibawah lima tahun, Hakim Ketua menyarankan adanya upaya komunikasi
yang baik antara terdakwa melalui penasihat hukumnya dengan pihak pelapor.
Hakim membuka peluang untuk penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice
(RJ).
"Silakan didampingi penasihat
hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan terlapor. Syukur-syukur
bisa tercapai perdamaian atau RJ," tutur Hakim Teguh dipersidangan.
Sidang akhirnya ditunda dan akan
dilanjutkan kembali pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda
pembacaan materi eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa.
Editor :
Usep





0 Komentar