Pantauterkini - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng MBG) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, ruang Candra 023, Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi Jawa Barat, menghadirkan terdakwa atas nama dokter Silvi Apriani dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (22/4/2026)

 

Berdasarkan pantauan dalam ruang persidangan, siding dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Arifianositi, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Yuristya,

 

JPU Rizky Harahap memaparkan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara terdakwa dan saksi korban mengenai pengadaan food tray, dalam perjalanannya terdakwa diduga melakukan tindakan yang melanggar kesepakatan awal perjanjian tersebut.

 

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Menanggapi dakwaan tersebut, tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.

 

"Kami telah menerima salinan dakwaan dengan baik dan kami akan mengajukan eksepsi," ujar Dasep selaku penasihat hukum dihadapan Majelis Hakim.

 

Disela-sela persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan catatan mengenai status penahanan terdakwa yang kini berstatus tahanan kota sejak 11 Maret lalu, setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).

 

Menariknya, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini dibawah lima tahun, Hakim Ketua menyarankan adanya upaya komunikasi yang baik antara terdakwa melalui penasihat hukumnya dengan pihak pelapor. Hakim membuka peluang untuk penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

"Silakan didampingi penasihat hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan terlapor. Syukur-syukur bisa tercapai perdamaian atau RJ," tutur Hakim Teguh dipersidangan.

 

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan materi eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa.

 

 

 

 

 

Editor   : Usep