PantauTerkini.com, Jakarta – Penanganan kasus yang menyeret Nadiem Makarim menuai kritik keras. Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, secara tegas menilai perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi akibat kegagalan memahami mekanisme aksi korporasi.
Ia menyebut, konstruksi perkara yang dibangun terkesan dipaksakan dan tidak berpijak pada pemahaman yang utuh terhadap praktik keuangan modern.
“Ini bukan semata penegakan hukum. Jika dipaksakan, ini berpotensi menjadi kriminalisasi terang-benderang terhadap keputusan bisnis yang sah,” tegasnya.
Sorotan utama tertuju pada tuduhan bahwa terjadi upaya memperkaya diri hingga Rp809 miliar. Namun, menurutnya, fakta menunjukkan transaksi tersebut merupakan bagian dari skema debt to equity swap, yakni konversi utang menjadi saham yang merupakan praktik legal dan lazim dalam restrukturisasi perusahaan.
Tak hanya itu, tudingan keuntungan dari stock split juga dinilai sebagai kekeliruan fatal. Ia menegaskan, mekanisme tersebut tidak menciptakan nilai ekonomi baru, melainkan hanya memecah nilai saham secara administratif.
“Kalau stock split dianggap keuntungan, ini menunjukkan pemahaman yang sangat keliru terhadap dasar pasar modal,” ujarnya.
Sementara itu, narasi penjualan saham senilai Rp5,2 triliun disebut tidak memiliki dasar fakta.
Pembayaran pajak Rp26 miliar yang dipersoalkan justru merupakan founder tax, kewajiban administratif berbasis valuasi, bukan hasil penerimaan kas.
Lebih jauh, ia menilai pendekatan hukum dalam kasus ini berbahaya karena menyederhanakan instrumen keuangan kompleks menjadi tuduhan pidana.
Padahal, dalam hukum Indonesia, unsur korupsi harus mencakup perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri, serta adanya kerugian negara yang nyata.
Ia juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh bersifat asumsi, melainkan harus aktual dan dapat dibuktikan.
Menurutnya, jika pola seperti ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga terhadap kepercayaan dunia usaha.
“Ini sinyal buruk,ketika keputusan bisnis bisa dikriminalkan karena ketidaktahuan aparat, maka tidak ada lagi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menciptakan krisis internal yang berbahaya bagi perekonomian nasional, bahkan di tengah tekanan global.
“Indonesia bukan hanya menghadapi krisis global, tapi berisiko menciptakan krisisnya sendiri—ketidakpastian hukum yang dipertontonkan ke publik,” katanya.
Lebih tegas lagi, ia menekankan bahwa keberhasilan hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, melainkan dari tegaknya keadilan.
Prinsip due process of law dan jaminan kepastian hukum dalam konstitusi harus menjadi pijakan utama.
Kasus ini, lanjutnya, menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum di Indonesia: apakah berpijak pada nalar dan keadilan, atau justru terjebak pada simplifikasi yang berujung pada ketidakadilan.
“Kalau hukum kehilangan nalar, yang jadi korban adalah keadilan. Dan jika ini dibiarkan, pelaku usaha dan investor akan menjauh,” pungkasnya.(**).





0 Komentar