Pantauterkini - Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH)
mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jalan dan
Jembatan Wilayah Pelayanan II pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR)
Provinsi Jawa Barat, Rabu (08/04/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk
mempertanyakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 terkait
proyek rekonstruksi jalan ruas Jampang Tengah-Kiara Dua Kabupaten Sukabumi
Provinsi Jawa Barat.
Koordinator AMPH, Mas Ahmal Fajriansyah,
mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian dan data investigasi di lapangan,
ditemukan ketidaksesuaian antara rencana usulan pekerjaan dengan pelaksanaan
riil. Ia menyebut terdapat kekurangan volume pada proyek yang menelan anggaran
sekitar Rp13 miliar tersebut.
"Kami menyampaikan hasil kajian
mengenai rekonstruksi jalan ruas Jampang Tengah sampai Kiara Dua anggaran 2024.
Terjadi kekurangan volume pengerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5
miliar berdasarkan temuan BPK," kata Ahmal kepada wartawan
Ahmal menilai, Dinas Bina Marga Provinsi
Jawa Barat melalui UPTD II terkesan lemah dalam melakukan fungsi pengawasan dan
pencegahan dini terhadap potensi kecurangan pengerjaan jalan. Menurutnya,
kekurangan volume ini berdampak langsung pada kualitas infrastruktur yang cepat
rusak dan membahayakan pengguna jalan.
"Dampaknya jalan cepat rusak.
Bahkan dari investigasi kami, di beberapa ruas lain seperti Lingkar Selatan
hingga Baros, kerusakan jalan telah memicu terjadinya kecelakaan. Kami sangat
kecewa karena kinerja kepanjangan tangan Gubernur di daerah ini tidak
mencerminkan semangat pimpinan yang ingin masyarakat mendapatkan akses jalan
yang layak," tegasnya.
Respons Pihak UPTD II Bina Marga
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan
UPTD II BMPR Provinsi Jawa Barat, Pratama Budi, menyatakan telah menerima
poin-poin aspirasi serta press release yang disampaikan oleh pihak mahasiswa.
Ia berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan untuk
ditindaklanjuti.
Terkait tudingan lemahnya pengawasan,
Budi membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap proyek kontrak selalu
didampingi oleh konsultan pengawas.
"Kami ada pengawasan, ada konsultan
pengawas di setiap pekerjaan kontrak. Namun, dalam setiap pekerjaan memang ada
mekanisme audit, dan hasilnya merupakan kewenangan murni dari pihak auditor
(BPK)," jelas Budi.
Mengenai nilai temuan sebesar Rp1,5
miliar yang disuarakan mahasiswa, Budi mengakui adanya hasil pemeriksaan dari
BPK, namun ia belum bisa merinci nominal pastinya secara spesifik.
"Pekerjaan itu memang sudah
diperiksa dan diaudit oleh BPK. Hasil temuan memang ada, tapi untuk nominal
pastinya saya harus konfirmasi dan cek data kembali agar tidak keliru dalam
menyampaikan informasi," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi
mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan mengenai
pertanggungjawaban atas kerugian negara yang diduga timbul akibat kekurangan
volume proyek tersebut.
Editor :
Usep





0 Komentar