Tergugat  Haji Rahmat (baju putih) dan Kuasa Hukum Penggugat Nyaris Baku hantam di Depan PN Depok



Pantau Terkini Depok — Sidang sengketa tanah di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (7/4/2026), berujung ricuh. Ketegangan tak hanya terjadi di ruang sidang, tetapi juga merembet hingga ke luar gedung pengadilan, bahkan nyaris berujung baku hantam.

Kericuhan bermula saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Haji Rohmat Hidayat. Awalnya, sidang berjalan normal dengan menghadirkan empat saksi, yakni Nayasri, Andi Sunardi selaku Lurah Sukamaju Baru, Mista, dan Kusuma Saputra.

Para saksi yang sebagian merupakan aparat kelurahan memberikan keterangan terkait sejarah dan asal-usul tanah yang disengketakan. Namun suasana mulai memanas saat sesi tanya jawab berlangsung.

Kuasa hukum tergugat, Subadi, lebih dulu mengajukan pertanyaan normatif kepada para saksi, seperti hubungan kedekatan dengan tergugat. Salah satu saksi bahkan mengaku mengenal Rohmat Hidayat sebagai rekan bermain sepak bola.

Situasi berubah drastis ketika kuasa hukum penggugat melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi dan terkesan menekan saksi. Kondisi ini diduga membuat saksi merasa terintimidasi dalam memberikan jawaban.

Melihat situasi yang semakin memanas, Rohmat Hidayat tampak terpancing emosi. Adu argumen pun tak terhindarkan di dalam ruang sidang hingga akhirnya majelis hakim memutuskan menskors sidang hingga pukul 18.00 WIB.

Ketegangan tak berhenti di situ. Usai sidang, kericuhan berlanjut di halaman Pengadilan Negeri Depok. Rohmat Hidayat terlihat kembali terlibat adu mulut dengan tim kuasa hukum penggugat. Situasi sempat memanas dan nyaris berujung baku hantam sebelum akhirnya berhasil dilerai petugas keamanan.

Sejumlah wartawan yang berada di lokasi mengaku sempat dilarang mengambil gambar oleh petugas keamanan pengadilan. Alasannya, dokumentasi tidak diperkenankan karena masih berada di area pengadilan.

Perkara sengketa tanah dengan nomor 299 ini sendiri memiliki akar konflik panjang sejak era 1970-an. Kasus bermula dari pembelian lahan oleh seorang pemborong bernama Acang Saroji dari warga Sukatani, Sidikusen.

Namun, karena Acang lebih banyak beraktivitas di luar daerah, lahan tersebut sempat terbengkalai. Dalam situasi itu, muncul sosok Yusniar yang mengklaim sebagai anak Acang Saroji dan kemudian mengurus dokumen tanah dari girik hingga menjadi sertifikat atas namanya.

Di sisi lain, Rohmat Hidayat mengaku mendapat amanat langsung dari Acang Saroji untuk menjaga dan mengurus lahan tersebut setelah diketahui telah beralih status kepemilikan.

Sidang lanjutan diperkirakan masih akan berlangsung panas, mengingat kedua belah pihak sama-sama bersikukuh dengan klaim masing-masing.(wis).