Pantauterkini.com  Rencana Dedi Mulyadi sebagai Kepala Perintahan Jawa Barat ( Gubernur)  merekrut tenaga teknis lapangan tanpa syarat ijazah dengan gaji Rp4,2 juta per bulan menuai perhatian luas.

Di satu sisi lain, kebijakan ini disebut sebagai terobosan pro-rakyat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius: apakah ini solusi nyata atau sekadar kebijakan populis tanpa fondasi sistem yang kuat?

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam apel pagi di Gedung Sate, Senin (30/3/2026), dengan narasi kuat tentang ketimpangan antara tenaga “berijazah” dan kebutuhan riil di lapangan.

Antara Kebutuhan Nyata dan Narasi Populis
Dedi menyoroti ironi klasik birokrasi: banyak tenaga terdidik di kantor, namun minim pekerja teknis di lapangan. Kritik ini bukan hal baru.

Namun, pendekatan “tanpa ijazah” memunculkan perdebatan baru soal standar kompetensi dan akuntabilitas.
Pertanyaannya, apakah menghapus syarat ijazah otomatis menjamin kualitas kerja?

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, persoalan utama bukan pada ijazah, melainkan lemahnya sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan minimnya pelatihan berkelanjutan.

“Masalahnya bukan sekadar ijazah atau tidak, tapi bagaimana negara memastikan orang yang direkrut benar-benar kompeten,” ujar seorang analis kebijakan yang enggan disebutkan namanya.

Risiko Turunnya Standar Profesionalisme
Tanpa mekanisme seleksi yang transparan dan terukur, kebijakan ini berpotensi membuka celah baru, mulai dari rekrutmen asal-asalan hingga praktik titipan.

Apalagi, sektor yang akan digarap—seperti perbaikan jalan, pengelolaan irigasi, dan fasilitas umum—merupakan pekerjaan teknis yang membutuhkan standar keselamatan dan keahlian tertentu.

Jika tidak disertai sistem sertifikasi atau uji kompetensi yang ketat, kebijakan ini justru berisiko menurunkan kualitas layanan publik.

Gaji Rp4,2 Juta: Realistis atau Sekadar Angka?

Janji gaji Rp4,2 juta juga memicu pertanyaan lanjutan. Angka tersebut relatif mendekati upah minimum di wilayah Jawa Barat, namun belum jelas skema penganggaran dan status kepegawaiannya.

Apakah mereka akan diangkat sebagai pegawai tetap, tenaga kontrak, atau outsourcing?
Tanpa kejelasan status, ada potensi munculnya tenaga kerja “abu-abu” yang rentan secara hukum dan kesejahteraan.

Reformasi atau Tambal Sulam?
Dedi juga menekankan perlunya mengurangi dominasi tenaga administratif.

Namun kritik muncul: apakah ini bagian dari reformasi birokrasi yang terstruktur, atau hanya reaksi jangka pendek terhadap masalah lama?

Reformasi birokrasi idealnya mencakup perencanaan SDM, sistem evaluasi kinerja, hingga digitalisasi layanan.

Tanpa itu, penambahan tenaga lapangan berisiko hanya menjadi “tambal sulam” tanpa menyelesaikan akar masalah.

Potensi Positif Tetap Ada
Meski demikian, gagasan membuka peluang kerja tanpa syarat ijazah tetap memiliki sisi progresif.

Kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang memiliki keterampilan tetapi tidak memiliki akses pendidikan formal.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi:

Apakah ada pelatihan sebelum terjun ke lapangan?
Bagaimana sistem pengawasan kinerja?
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan teknis?

Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, kebijakan ini berpotensi menjadi eksperimen berisiko tinggi.

Ujian Nyata di Lapangan
Pada akhirnya, publik akan menilai bukan dari narasi, tetapi dari hasil nyata di lapangan.

Apakah jalan rusak lebih cepat diperbaiki? Apakah irigasi berfungsi optimal? Apakah pelayanan publik menjadi lebih responsif?

Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi model nasional. Namun jika gagal, ia berpotensi menambah daftar panjang kebijakan populis yang tidak berkelanjutan.(**).