Pantauterkini – Oknum dokter Silvi Apriani sebagai terdakwa dugaan penipuan
dan atau penggelapan terkait kerja sama pengadaan wadah makanan (food tray atau
ompreng) Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta memicu
reaksi keras dari pihak korban, pada sidang perdana.
Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh Arief,
S.H., bersama Kompol (Purn) Sunarya Ishak SH, MH, secara resmi menyatakan
protes terhadap status terdakwa yang kini menyandang status Tahanan Kota.
Kuasa hukum Korban, Muhammad Soleh
menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 100 KUHAP, terdapat tiga jenis penahanan
yakni tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Ia menekankan bahwa sejak
perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penuh atas penahanan terdakwa
berada ditangan Majelis Hakim.
"Kewenangan penahanan kini sudah
beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan, khususnya Majelis Hakim yang
menyidangkan. Pertanyaan kami adalah apakah prosedur permohonan pengalihan
penahanan tersebut sudah ditempuh oleh terdakwa secara benar dan disetujui
melalui penetapan resmi?" ujar Muhammad Soleh saat dikonfirmasi wartawan,
Kamis (23/4/2026).
Alih-alih melakukan protes lisan yang bisa
mengganggu agenda persidangan seperti eksepsi atau dakwaan tim kuasa hukum
memilih jalur prosedural yang tegas dengan melayangkan surat keberatan
tertulis.
"Kami sudah mengirimkan surat resmi
kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi C.Q. Majelis Hakim yang menangani
perkara ini. Surat tersebut juga kami tembuskan kepada pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini adalah bentuk aspirasi korban yang
merasa keadilan terusik," tegasnya.
Senada dengan Muhammad Soleh, Sunarya Ishak
menegaskan bahwa protes ini bukan sekadar masalah administrasi hukum, melainkan
suara dari kliennya, Febri, yang merupakan korban langsung dalam dugaan
penipuan ini.
"Korban melalui kami selaku Kuasa
Hukum menyatakan keberatan yang sangat mendalam terkait pemberian status
tahanan kota ini. Kami ingin memastikan selama proses pemeriksaan perkara
berjalan, terdakwa benar-benar berada dalam pengawasan yang efektif agar tidak
menghambat jalannya persidangan," tegas Ishak.
Kasus yang menyita perhatian publik di
Sukabumi ini bermula dari dugaan penipuan investasi pengadaan wadah makanan
(tray food) untuk program unggulan Makan Bergizi Gratis. Terdakwa Silvi Apriani
diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian materiil dalam
jumlah besar.
Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim
mempertimbangkan kembali status penahanan tersebut pada persidangan berikutnya
demi menjamin marwah peradilan dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang
menjadi korban.
Editor :
Usep





0 Komentar