Depok-Pantauterkini.co.id
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton Nadapdap, menghimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang dinilai lamban dalam menangani persoalan tanah warga di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, khususnya terkait lahan berstatus Surat Keputusan Kepala Inspektorat Agraria (SK Kinag).
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai BPN Depok terkesan membiarkan masyarakat menggantung tanpa kepastian hukum, karena ini sudah puluhan tahun, meski warga telah berkali kali melayangkan surat permohonan penjelasan dan audiensi.
“Warga sudah berulang kali menyurati Kepala BPN, tetapi tidak dijawab. Ini bukan sekali dua kali. Saya langsung mendorong audiensi rakyat dan BPN dilakakukan karena itu Dapil saya, dan ini sudah pertemuan kedua dengan komisi A,” ujar Binton, minggu (10/05/2026).
Menurutnya, sikap diam BPN Kota Depok justru persoalan agraria yang telah berlangsung lama di wilayah Meruyung dan Limo. Ia mempertanyakan adanya dugaan standar ganda dalam proses sertifikasi tanah, di mana sebagian lahan SK Kinag bisa berubah menjadi sertifikat hak milik, sementara sebagian lainnya tidak mendapat perlakuan serupa.
“Kalau memang bisa disertifikatkan, kenapa ada yang bisa dan ada yang tidak Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. jangan sampai ada kesan aturan diterapkan berbeda-beda,” tegasnya.
Binton juga menyoroti keberadaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai tidak merata. Ia menyebut ada warga yang lahannya berada berdampingan, namun hanya sebagian yang masuk program sertifikasi.
“Harus ada pemetaan ulang yang benar dan transparan. di sebelahnya bisa masuk PTSL, sementara yang lain tidak dapat. Ini yang memicu,pertanyaan dan keresahan warga,” katanya.
Binton Nadapdap menilai, persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Depok dan BPN karena menyangkut hak dasar masyarakat atas kepastian hukum tanah mereka. selain itu, legalisasi aset melalui sertifikasi juga dinilai akan berdampak positif terhadap kepastian hukum penerimaan negara dan daerah.
“Kalau sertifikat diberikan, negara juga diuntungkan. ada pemasukan dari pajak, BPHTB, dan PNBP. jangan sampai masyarakat terus dirugikan hanya karena proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” ucap Binton.
Binton pun mendesak Pemerintah Kota Depok untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan membantu menyelesaikan polemik agraria yang melibatkan banyak warga tersebut.
“Saya melihat masyarakat yang terdampak ini cukup banyak. Pemerintah Kota Depok harus intervensi dan mempercepat penyelesaian masalah ini. kasihan masyarakat kalau terus dibiarkan tanpa kepastian,” pungkasnya. (Karnikus)





0 Komentar