Pantauterkini – Dibalik jeratan bisnis yang bernilai ratusan juta
rupiah, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi Jawa Barat kembali
menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan
food tray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin
(11/06/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua
Majelis Hakim Teguh Arifiolani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat
orang saksi, termasuk saksi pelapor Febri Rahmayanti Kastubi dan suaminya,
Sanni Salehudin.
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif SH,
menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang menawarkan kerja sama bisnis
tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, ada pihak
perantara yang memperkenalkan korban kepada terdakwa, dr. Silvi.
"Kami pastikan saksi korban bukan
pihak yang menginisiasi bisnis ini. Inisiatif itu datang setelah adanya
perkenalan dari pihak lain (Odi) kepada dr. Silvi. Proses sidang tadi cukup
alot selama hampir tiga jam karena adanya perbedaan versi peristiwa dari
masing-masing pihak," kata Saleh Arif usai persidangan kepada wartawan.
Lebih lanjut Saleh menerangkan bahwa total
saksi dalam perkara ini mencapai 11 orang.
"Minggu depan rencananya akan ada
pemeriksaan saksi lagi, termasuk dari kalangan pengusaha. Kami berharap
kebenaran materiil akan terungkap dari sumpah para saksi di ruang sidang,"
singkatnya .
Sementara Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani,
Olphan Sundari SH, dengan tegas membantah narasi "bisnis zonk" yang
selama ini beredar di masyarakat. Ia menyebut kliennya, yang berlatar belakang
dokter kecantikan, justru merupakan pihak yang ditawari, bukan menawarkan.
"Narasi yang selama ini dihembuskan
seolah-olah dokter yang menawarkan investasi itu 1000% tidak benar. Faktanya,
pihak pelaporlah yang membutuhkan barang (food tray) tersebut untuk komunitas
dan 'dapur' mereka. Klien kami tidak memiliki habitat bisnis dibidang
itu," tegas Olphan.
Olphan juga menyoroti kejanggalan dalam
kontrak kerja sama senilai Rp500 juta yang ditandatangani hanya berselang satu
hari setelah perkenalan. Ia menilai pihak pelapor sedang melakukan aksi playing
victim.
"Bagaimana mungkin orang dewasa dan
pengusaha memberikan uang setengah miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa
hitung-hitungan yang jelas? Kontraknya pun tidak detail mengatur klausul
kerugian. Kami melihat ada indikasi hukum ini dijadikan alat tekan untuk
menagih utang dengan nilai yang fantastis dan tidak berdasar," imbuhnya
“Terkait upaya perdamaian, pihak dr. Silvi
mengklaim telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan sebanyak lebih dari lima
kali, namun pihak pelapor disebut tidak pernah hadir secara langsung."
pungkasnya.
Editor :
Usep





0 Komentar