Pantauterkini – Dibalik jeratan bisnis yang bernilai ratusan juta rupiah, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (11/06/2026).

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, termasuk saksi pelapor Febri Rahmayanti Kastubi dan suaminya, Sanni Salehudin.

 

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif SH, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang menawarkan kerja sama bisnis tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, ada pihak perantara yang memperkenalkan korban kepada terdakwa, dr. Silvi.

 

"Kami pastikan saksi korban bukan pihak yang menginisiasi bisnis ini. Inisiatif itu datang setelah adanya perkenalan dari pihak lain (Odi) kepada dr. Silvi. Proses sidang tadi cukup alot selama hampir tiga jam karena adanya perbedaan versi peristiwa dari masing-masing pihak," kata Saleh Arif usai persidangan kepada wartawan.

 

Lebih lanjut Saleh menerangkan bahwa total saksi dalam perkara ini mencapai 11 orang.

 

"Minggu depan rencananya akan ada pemeriksaan saksi lagi, termasuk dari kalangan pengusaha. Kami berharap kebenaran materiil akan terungkap dari sumpah para saksi di ruang sidang," singkatnya .

 

Sementara Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Olphan Sundari SH, dengan tegas membantah narasi "bisnis zonk" yang selama ini beredar di masyarakat. Ia menyebut kliennya, yang berlatar belakang dokter kecantikan, justru merupakan pihak yang ditawari, bukan menawarkan.

 

"Narasi yang selama ini dihembuskan seolah-olah dokter yang menawarkan investasi itu 1000% tidak benar. Faktanya, pihak pelaporlah yang membutuhkan barang (food tray) tersebut untuk komunitas dan 'dapur' mereka. Klien kami tidak memiliki habitat bisnis dibidang itu," tegas Olphan.

 

Olphan juga menyoroti kejanggalan dalam kontrak kerja sama senilai Rp500 juta yang ditandatangani hanya berselang satu hari setelah perkenalan. Ia menilai pihak pelapor sedang melakukan aksi playing victim.

 

"Bagaimana mungkin orang dewasa dan pengusaha memberikan uang setengah miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa hitung-hitungan yang jelas? Kontraknya pun tidak detail mengatur klausul kerugian. Kami melihat ada indikasi hukum ini dijadikan alat tekan untuk menagih utang dengan nilai yang fantastis dan tidak berdasar," imbuhnya

 

“Terkait upaya perdamaian, pihak dr. Silvi mengklaim telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan sebanyak lebih dari lima kali, namun pihak pelapor disebut tidak pernah hadir secara langsung." pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep