Pantauterkini – Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi Jawa Barat, atas perkara yang menjerat oknum
dokter Silvi Apriani, di Ruang Sidang Utama, Jalan Bhayangkara, Kecamatan
Gunungpuyuh, Rabu (06/05).
Sidang lanjutan yang ke 4 ini, di pimpin
oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, serta Hakim Anggota Miduk Sinaga dan
Siti Yuristya.
Kuasa Hukum pelapor (Febri), Muhammad Saleh
Arif SH, menyampaikan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi
atau keberatan dari pihak terdakwa. Hakim menyatakan bahwa PN Kota Sukabumi
memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara tersebut.
"Inti dari putusan sela tadi, Majelis
Hakim menyatakan berwenang mengadili perkara terdakwa dr. Silvi. Sebelumnya,
pihak penasehat hukum terdakwa mendalilkan bahwa pengadilan tidak berwenang
karena menganggap ini perkara wanprestasi atau ranah perdata, namun hakim
berpendapat lain," ujar Muhammad Saleh Arif saat memberikan keterangan
usai persidangan kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa
persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Sukabumi sebagai Ketua Majelis
Hakim ini akan segera memasuki babak baru. Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa,
maka perkara akan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara.
"Sidang lanjutan akan digelar pada
Senin depan, tanggal 11 Mei, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambahnya.
Sidang yang memasuki tahapan keempat ini
berjalan dengan tertib. Pihak kuasa hukum pelapor menegaskan akan terus
mengawal jalannya persidangan hingga mendapatkan kepastian hukum bagi
kliennya." pungkas Saleh.
Editor :
Usep





0 Komentar