Pantauterkini – Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi Jawa Barat, atas perkara yang menjerat oknum dokter Silvi Apriani, di Ruang Sidang Utama, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Rabu (06/05).

 

Sidang lanjutan yang ke 4 ini, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, serta Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya.

 

Kuasa Hukum pelapor (Febri), Muhammad Saleh Arif SH, menyampaikan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa. Hakim menyatakan bahwa PN Kota Sukabumi memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara tersebut.

 

"Inti dari putusan sela tadi, Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili perkara terdakwa dr. Silvi. Sebelumnya, pihak penasehat hukum terdakwa mendalilkan bahwa pengadilan tidak berwenang karena menganggap ini perkara wanprestasi atau ranah perdata, namun hakim berpendapat lain," ujar Muhammad Saleh Arif saat memberikan keterangan usai persidangan kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

 

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Sukabumi sebagai Ketua Majelis Hakim ini akan segera memasuki babak baru. Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka perkara akan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara.

 

"Sidang lanjutan akan digelar pada Senin depan, tanggal 11 Mei, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambahnya.

 

Sidang yang memasuki tahapan keempat ini berjalan dengan tertib. Pihak kuasa hukum pelapor menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga mendapatkan kepastian hukum bagi kliennya." pungkas Saleh.

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep