Pantauterkini – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, bersama seluruh pemangku kepentingan menandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun 2026/2027. Penandatanganan berlangsung khidmat di Gedung Negara Pendopo, Jalan Ahmad Yani No. 36 Sukabumi, Selasa 26/5/2026.

 

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penerimaan murid baru di Sukabumi akan berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik diskriminasi.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan petunjuk teknis SPMB secara konsisten.

 

“Penandatanganan komitmen ini adalah wujud kerja sama konkret agar sistem penerimaan benar-benar layak bagi generasi muda. Kami ingin setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil dan berkualitas,” ujarnya.

 

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, turut mengingatkan agar seluruh sekolah menjaga integritas proses seleksi. Prinsip keterbukaan informasi, pelayanan ramah, dan pengawasan ketat menjadi kunci untuk mencegah kecurangan, percaloan, dan penyalahgunaan kewenangan.

 

“Pastikan prinsip keterbukaan dan non-diskriminasi diterapkan di setiap tahap. Jangan sampai ada siswa yang dirugikan,” tegas Bupati.

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan sosialisasi prosedur, jadwal, dan kriteria penerimaan akan digencarkan ke masyarakat. Warga juga didorong aktif melaporkan jika menemukan kendala atau dugaan pelanggaran agar bisa segera ditindaklanjuti.

 

Komitmen ini didukung penuh oleh Forkopimda, sehingga proses SPMB diharapkan berlangsung mudah diakses dan akuntabel.

 

Pers Siap Jadi Pengawas Lapangan

Yang menarik, Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sukabumi juga ikut menandatangani komitmen tersebut. Kehadiran PWI menjadi simbol keterlibatan media dalam mengawal SPMB agar bersih dan kredibel.

 

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain atau akrab disapa Kang Anom, menyatakan kesiapan jurnalis untuk mengawasi langsung jalannya penerimaan di lapangan.

 

“Pers akan menjadi mata dan telinga masyarakat. Kami berkomitmen penuh mendukung SPMB yang bersih, tanpa praktik percaloan, intimidasi, maupun titip-menitip bangku kosong,” katanya.

 

Kang Anom menambahkan, peran kontrol sosial pers sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pengawasan ini penting agar hak anak-anak Sukabumi untuk mendapat pendidikan layak tetap terjaga.

 

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep