Pantauterkini – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, bersama
seluruh pemangku kepentingan menandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun
2026/2027. Penandatanganan berlangsung khidmat di Gedung Negara Pendopo, Jalan
Ahmad Yani No. 36 Sukabumi, Selasa 26/5/2026.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa
penerimaan murid baru di Sukabumi akan berjalan adil, transparan, dan bebas
dari praktik diskriminasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi,
Deden Sumpena, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan
petunjuk teknis SPMB secara konsisten.
“Penandatanganan komitmen ini adalah wujud
kerja sama konkret agar sistem penerimaan benar-benar layak bagi generasi muda.
Kami ingin setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil dan berkualitas,”
ujarnya.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, turut
mengingatkan agar seluruh sekolah menjaga integritas proses seleksi. Prinsip
keterbukaan informasi, pelayanan ramah, dan pengawasan ketat menjadi kunci
untuk mencegah kecurangan, percaloan, dan penyalahgunaan kewenangan.
“Pastikan prinsip keterbukaan dan
non-diskriminasi diterapkan di setiap tahap. Jangan sampai ada siswa yang
dirugikan,” tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan
sosialisasi prosedur, jadwal, dan kriteria penerimaan akan digencarkan ke
masyarakat. Warga juga didorong aktif melaporkan jika menemukan kendala atau
dugaan pelanggaran agar bisa segera ditindaklanjuti.
Komitmen ini didukung penuh oleh
Forkopimda, sehingga proses SPMB diharapkan berlangsung mudah diakses dan
akuntabel.
Pers Siap Jadi Pengawas Lapangan
Yang menarik, Persatuan Wartawan Indonesia
Kabupaten Sukabumi juga ikut menandatangani komitmen tersebut. Kehadiran PWI
menjadi simbol keterlibatan media dalam mengawal SPMB agar bersih dan kredibel.
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain
atau akrab disapa Kang Anom, menyatakan kesiapan jurnalis untuk mengawasi
langsung jalannya penerimaan di lapangan.
“Pers akan menjadi mata dan telinga
masyarakat. Kami berkomitmen penuh mendukung SPMB yang bersih, tanpa praktik
percaloan, intimidasi, maupun titip-menitip bangku kosong,” katanya.
Kang Anom menambahkan, peran kontrol sosial
pers sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pengawasan
ini penting agar hak anak-anak Sukabumi untuk mendapat pendidikan layak tetap
terjaga.
Editor :
Usep





0 Komentar