Pantauterkini - Kejaksaan Agung RI menetapkan 3 mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Penetapan dilakukan Rabu 3/6/2026, kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto merombak total pimpinan BGN.

Ketiga tersangka adalah Dadan Hindayana selaku Mantan Kepala BGN, Sonny Sanjaya Mantan Waka BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung Mantan Waka BGN Bidang Pengembangan Organisasi.

Rombak & Geledah Beruntun

Rombakan BGN terjadi Selasa 2/6 malam. Dadan dicopot dan digantikan Nanik S Deyang. Kursi Waka BGN kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, menggantikan Sonny dan Lodewyk.

Pagi Rabu 3/6, tim Dittipidsus Kejagung langsung menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari lokasi disita dokumen dan barang bukti terkait dugaan praktik jual beli "titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi" SPPG.

"Titik SPPG ini vital karena jadi ujung tombak program MBG," kata Plh Kapuspenkum Kejagung Jefri Fernando.

Serangkaian penyidikan dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hari ini menetapkan 3 orang tersangka.

”Setelah pemeriksaan intensif, Jampidsus akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 1/2023." ujar Jefri

Lebih lanjut ia mengatakan, penyidikan mengungkap lebih dari sekadar jual beli SPPG. Dadan CS diduga melakukan mark up pengadaan MBG, mulai dari motor listrik hingga sepatu.

Program MBG mulai berjalan 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun di 2025 dan melonjak jadi Rp268 triliun di 2026 dari APBN.

Kejagung menduga sejumlah yayasan mitra SPPG tidak memenuhi syarat. Namun tetap lolos verifikasi lewat portal mitra BGN karena ada "pengaturan". Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut mendapat insentif miliaran rupiah per hari dari program ini.






(berbagai sumber)