Pantauterkini – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tancap gas.
Rabu 3/6/2026 malam, KPK menggelar operasi tangkap tangan jilid 11 tahun ini di
lingkungan Ditjen Imigrasi Kemenkum Imipas. Sasarannya: praktik suap pengurusan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.
Dalam operasi yang dimulai sejak Selasa 2/6 malam itu, KPK mengamankan 17 orang. Rinciannya: 8 penyelenggara negara/ASN dan 9 pihak swasta yang jadi perantara, diantaranya Ronald Arman Abdullah - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Jaya Saputra - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Saffar Muhammad Godam - Plt Dirjen Imigrasi periode Okt 2024-Apr 2025
Dari tangan mereka, penyidik KPK menyita barang bukti berupa kendaraan, uang tunai mata uang asing, dan emas.
Jubir KPK Budi Prasetyo bilang, malam ini tim penyidik langsung ekspose untuk menetapkan status hukum ke-17 orang tersebut. Sekaligus menentukan pasal yang disangkakan: suap, pemerasan, atau pasal lain.
“Kita tunggu bersama siapa yang ditetapkan tersangka beserta sangkaannya,” ujar Budi di Gedung Juang KPK.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan dukung penuh. “Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” tegasnya.
KPK berjanji konferensi pers resmi akan segera digelar untuk membeberkan konstruksi perkara secara detail.(tim)





0 Komentar