Pantauterkini – Praktik nakal pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menggerebek lokasi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya, para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Tujuannya satu: meraup keuntungan pribadi.

Untuk sekali "beraksi" saja, mereka butuh 250 sampai 300 tabung LPG 3 kg.

Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, H. Eten Rustandi, mengapresiasi langkah tegas kepolisian.

Menurutnya, praktik penyuntikan gas ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang memang berhak menerima subsidi.

"Selain itu, pemindahan isi LPG secara ilegal dan tidak sesuai standar juga bisa menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan," ujar H. Eten kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

H. Eten juga mengeluarkan peringatan keras untuk seluruh anggota Hiswana Migas di Sukabumi, mulai dari agen hingga pangkalan.

"Kami mengimbau seluruh agen, pangkalan, dan pelaku usaha LPG untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan. Jaga integritas distribusi, dan jangan memfasilitasi penyalahgunaan LPG bersubsidi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Ia memastikan Hiswana Migas akan bersinergi dengan PT Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya jelas: memastikan distribusi LPG 3 kg di Sukabumi tepat sasaran dan aman dari kejahatan.

Soal potensi keterlibatan oknum, H. Eten bersikap tegas. Tidak ada toleransi.

"Apabila ada oknum yang terbukti melanggar, itu tindakan individu. Tidak mencerminkan anggota dan organisasi Hiswana Migas secara keseluruhan. Subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, mari kita jaga bersama agar tidak disalahgunakan," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep