Pantauterkini - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi
menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Tersangka adalah RN. Penetapan dilakukan pada Senin, 18 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidsus menyebut penetapan ini berdasar hasil penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. Dalam prosesnya, penyidik sudah memeriksa 9 orang saksi dan 1 orang ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, RN diduga menyalahgunakan kewenangannya selama mengelola APBDes Tahun Anggaran 2025.
Ia diduga membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran atau SPP untuk 67 kegiatan fiktif. Untuk melancarkan aksi, tersangka juga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa.
Dokumen palsu itu kemudian dipakai sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES (System Keuangan Desa) dan SITANTI (Sistem Informasi Transaksi Non Tunai).
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, uang tersebut diduga langsung dipindahkan ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadi.
Besarnya kerugian dihitung berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026.
Hasil audit menemukan kerugian keuangan desa mencapai Rp574.250.771,00.
Uang itu antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi tersangka, serta untuk membayar utang dan bunga pinjaman. Akibat perbuatan itu, sebanyak 67 kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes 2025 tidak terlaksana sama sekali.
Atas perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Warung Kiara Kelas IIA selama 20 hari. Masa tahanan terhitung mulai 6 Agustus 2026 sampai 6 September 2026.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.
Editor :
Usep


0 Komentar