Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah tanah dan bangunan secara
simbolis kepada Pemkab Sukabumi, Kamis (9/10/2026). (Foto: Istimewa)
Pantauterkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi
menghibahkan aset sitaan koruptor ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Nilainya hampir Rp1,94
miliar. Serah terima berlangsung di Aula Sekda Kabupaten Sukabumi, Kamis
(8/10/2026).
Naskah hibah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.
Aset yang dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 19.700 meter persegi atau hampir 2 hektare. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku korupsi.
"Ini adalah bagian akhir dari penanganan perkara korupsi. Kami harap aset ini dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan masyarakat," ujar Asep Guntur.
KPK juga membuka pintu bagi Pemkab Sukabumi untuk mengajukan pemanfaatan aset rampasan lainnya, termasuk kendaraan.
Bersamaan dengan hibah, Pemkab Sukabumi meluncurkan SIMPATIK — Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan.
KPK mengapresiasi langkah digitalisasi ini. Sistem digital dinilai lebih efektif, transparan, dan mencegah dokumen aset hilang atau terselip.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar menegaskan hibah ini bukan sekadar tambahan inventaris.
"Ini amanah yang harus dikelola tertib, transparan, dan akuntabel. Harus memberi nilai tambah bagi pembangunan daerah," tegas Asep Japar.
Menurutnya, SIMPATIK akan memudahkan Pemkab memetakan aset yang belum produktif agar bisa dioptimalkan untuk masyarakat.
Sumber :
Diskominfosan
Editor :
Usep


0 Komentar