MALILI-Pantau Terkini.co.id.Dalam rangka
meningkatkan kapasitas kerja dan mensinergikan komitmen mengenai cara dan
upaya yang menjadi kewajiban setiap instansi terkait terhadap Pusat Pelayanan
Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat
koordinasi (rakor) Fasilitasi Pengembangan P2TP2A di Gedung Simpurusiang,
Rabu (11/10/17).
Rapat yang
dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Aini Endis Anrika diikuti 60 orang yang
terdiri dari Para Kepala SKPD, Camat dan unsur terkait lainnya.
Plt. Kadis
Dinsos dan P3A, Sukarti dalam laporannya mengatakan kegiatan itu dilakukan
untuk meningkatkan peran para pengelola P2TP2A dalam memberikan perlindungan
kepada perempuan dan anak dari perilaku yang mengarah pada kekerasan meliputi
pendampingan, penanganan kasus, bantuan hukum serta reintegrasi usaha
pencegahan dan pengurangan resiko terjadinya kekerasan sesuai dengan tugas
masing masing.
"Jika
selama ini yang menjadi problematika terkait dengan koordinasi, maka forum ini
menjadi momentum untuk membahasnya bersama, jadikanlah forum ini sebagai wadah
berbagi informasi, pengalaman dan pembelajaran baik dalam upaya mengoptimalkan
upaya perlindungan perempuan dan anak serta perbaikan-perbaikan dan mekanisme
penanganan mitra yang dilakukan P2TP2A se Kabupaten Luwu Timur.
Menurut
Sukarti, Ada beberapa peraturan dan keputusan Bupati Luwu Timur sebagai tindak
lanjut UU No. 23 Tahun 2014 yakni Peraturan Bupati Luwu Timur No.6 Tahun 2013
Tentang Pelayanan P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Keputusan Bupati Luwu
Timur No. 68/I/ Tahun 2017 tentang pengangkatan petugas pendamping P2TP2A serta
Keputusan Bupati Luwu Timur Jomor 115//III Tahun 2017 tentang Pembentukan
Pengurus P2TP2A.
Sementara
Asisten Administrasi Umum yang mewakili Bupati Luwu Timur mengatakan bahwa
Perempuan dan anak menjadi isu strategis yang harus ditangani secara
komprenshif oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat dan pihak swasta,
hal ini sejalan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa
"Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Merupakan Urusan
Wajib Pemerintah dan Pemerintah Daerah", artinya bahwa upaya pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak menjadi prioritas pembangunan khususnya
pemerintah daerah sebagai wilayah otonom yang dalam pelaksanaannya perlu
dilakukan secara terintegrasi dan sinergis antara lintas sektor.
Kemudian
berdasarkan data kasus kekerasan perempuan dan anak mulai 2017
hingga sekarang sebanyak 30 kasus yang terdiri dari kekerasan fisik 5 kasus,
KDRT 3 Kasus, Penelantaran 2 kasus dan pelecehan kasus 20 kasus.
"Tingginya
kasus kekerasan perempuan dan anak disebabkan beberapa faktor salah satu
diantaranya adalah faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum"ungkap
Endis.
Menghadapi
permasalahan tersebut, lanjutnya, dibutuhkan kerja keras dan
kesungguhan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan
anak dari berbagai tindak kekerasan.
"Saya
mengajak kepada pengelola P2TP2A berkomitmen untuk bersinergikan mengenai cara
dan upaya yang wajib dilakasanakan oleh setiap instansi terkait dengan
pencegahan dan pengurangan resiko terhadap perempuan dan anak sesuai dengan
tugas masing masing" ajaknya.
"Harapan
saya juga agar di Kabupaten Luwu Timur dapat terbentuk Satgad Khusus
Perlindungan dan Pengurangan Resiko Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak agar angka kekerasan daerah dapat berkurang didaerah kita"sambung
Endis.
Dalam rapat
koordinasi tersebut Dinsos dan P3A mempercayakan Warida Safi'i dari Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan sebagai
nara sumber, untuk menjelaskan penanganan hukum-hukum yang berkaitan dengan
perlindungan anak dan kekerasan rumah tangga. (ophy/hms/suardi)
0 Komentar