PANTAU TERKINI.CO.ID-Komisi
I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo tidak hentinya mencari
refrensi untuk memajukan Kabupaten Wajo yang lebih baik.
Dengan mengunjungi Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencacatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia , terkait pencatatan nama
dan tanggal lahir penduduk yang mengalami perubahan sesuai Perpres nomor
96 tahun 2018. Senin, 11 Februari 2019.
Karena selama ini yang berlaku di Kabupaten Wajo, jika ada
salah satu huruf nama yang kurang satu huruf namanya , yaitu ada beberapa
huruf yang berbeda di ijasah
dan buku nikah, warga yang
akan buat KTP mengalami masalah atau dipersulit, biasanya diharuskan melalui proses
pengadilan , walaupun sebenarnya arti
dan makna nama sama, tidak berubah nama.
Dari hasil kunjungan Komsi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Wajo di Dikjen Kependudukan dan Catatan Sipil KemendagrI RI,
melalui Sekretaris Komsi I , H. Musa menjelaskan bahwa, jika hanya kurang
huruf salah satu nama atau ada lebih
namanya, namun makna dan arti nama tidak berubah , hanya melalui Disdukcapil
saja yang perbaiki, tidak perlu melalui pengadilan, jelasnya
“Kita sudah dapat kejelasan hasil refrensi dari Dirjen
Kependudukan Dan Catatan Sipil RI, ternyata selama nama tidak berubah arti,
tidak perlu melalui proses pengadilan ,
tugas Disdukcapil yang perbaiki, jadi
satu lagi keresahan masyarakat sudah terjawab,” kata H. Musa
(Advetorial:Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten
Wajo)
0 Komentar