Pantauterkini - Tersangka kasus penganiayaan NS (13 tahun) di Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, TR (47 tahun) yang merupakan ibu tiri NS dia adalah seorang ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

"Posisi di Kemenagnya dia (TR) sebagai penyuluh agama Islam pada KUA Kecamatan Kalibunder, dia diangkat sebagai PPPK pada September 2023.," demikian disampaikan Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara. Namun, langkah tersebut belum dilakukan karena masih menunggu laporan tertulis dari kepolisian.

“Kami sudah menugaskan Kepala KUA Kalibunder untuk meminta laporan secara tertulis ke Polres Sukabumi. Ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara,” terangnya.

Selama masa nonaktif, TR tetap menerima hak keuangan sebesar 50 persen dari penghasilan.

“Diputuskan itu bukan berarti tidak dibayar, penghasilannya tetap dibayarkan 50 persen sampai putusan pengadilan,”imbuhnya

Lebih lanjut ia mengatakan, Jika vonis hukum TR lebih dari 2 tahun, maka dia bakal diberhentikan secara terhormat, dan kalau putusan pengadilan dibawah 2 tahun sesuai dengan ketentuan, maka yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali di posisi jabatan semula.

“Jika penetapan tersangka sudah menjadi terpidana dan divonis hukuman di atas 2 tahun, ketentuannya harus diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK," pungkasnya

 

 

Editor : Usep