Pantauterkini - Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang
menimpa Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah Abdi Negara (43), ditangani
Satreskrim Polres Sukabumi
Sejumlah saksi mulai diperiksa untuk
mendalami kronologi penggunaan data pribadi korban yang berujung pada status
kredit macet. Selain keterangan saksi, polisi juga menelusuri potensi
keterlibatan oknum atau jaringan ilegal dalam perkara ini.
Firman mengonfirmasi bahwa dirinya telah
memberikan keterangan sebagai pelapor sekaligus korban. Ia juga menyerahkan
alat bukti tambahan untuk mempercepat titik terang kasus ini.
"Penyidik sedang mendalami keterangan
saksi-saksi kunci yang mengetahui awal kejadian. Saya berharap kasus ini segera
terungkap dan pelaku diproses secara hukum," ujar Firman dalam
keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah Firman mendapati
namanya masuk dalam daftar hitam perbankan (kredit macet) saat mengajukan
pinjaman pada November 2025. Padahal, riwayat transaksi terakhirnya terjadi
pada 2018 yakni bulan Agustus 2018, Korban mengajukan kredit sepeda motor.
Pada saat angsuran ke-6, karena kendala
finansial. Maka, kendaraan pun (sepeda motor) dikembalikan ke pihak leasing
sebagai itikad baik.
Pasca pengembalian tidak ada tagihan atau
pemberitahuan lelang hingga tiba-tiba muncul status kredit macet bertahun-tahun.
Akibat dugaan manipulasi data ini, korban
mengaku mengalami kerugian materiil dan rusaknya reputasi kredit. Hingga saat
ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka
dalam perkara yang dilaporkan sejak 10 April 2026 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum
mendapatkan keterangan resmi dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Editor :
Usep





0 Komentar