Pantauterkini – Imbauan tegas namun humanis disampaikan kepada
seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Sukabumi, guna
memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya sukses secara
nutrisi, tetapi juga berkelanjutan secara ekologis.
Dalam
keterangan resminya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Dr. Hj.
Reni Rosyida Muthmainnah, SKM., M.Si, menekankan bahwa setiap aktivitas
penyediaan pangan dalam skala besar wajib selaras dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Beliau mengajak seluruh pengelola SPPG
untuk memandang pengelolaan limbah bukan sebagai beban administrasi, melainkan
bentuk tanggung jawab moral terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian alam
Sukabumi.
"Kami
mendukung penuh program nasional Makan Bergizi Gratis ini. Namun, izinkan kami
mengingatkan bahwa makanan yang sehat harus lahir dari lingkungan yang bersih.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar pengelolaan air limbah dan sampah
adalah mandat yang tidak boleh diabaikan," ujar Dr. Hj. Reni dengan nada
bijaksana.
Poin-Poin
Utama Imbauan
Kepala
DLH menggarisbawahi beberapa instruksi krusial yang harus segera
diimplementasikan oleh para pengelola SPPG:
Legalitas dan Persetujuan Lingkungan
Seluruh SPPG diwajibkan memiliki instrumen perlindungan lingkungan hidup, baik
berupa Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL, sesuai dengan klasifikasi usahanya. Dokumen
ini kemudian wajib diregistrasikan ke DLH Kota Sukabumi sebagai bentuk
transparansi dan tertib administrasi.
Tata Kelola Sampah Mandiri Pihak
dinas meminta SPPG untuk disiplin dalam melakukan pemilahan sampah dari
sumbernya (Organik, Anorganik, Residu, dan B3). Membatasi penggunaan plastik
sekali pakai demi mengurangi timbunan sampah.
Mengelola sampah organik melalui pengomposan atau kemitraan dengan pihak
ketiga seperti Bank Sampah dan TPST.
3 Penanganan limbah cair dan lemak dapur mengingat aktivitas
dapur yang intensif, Dr. Hj. Reni secara khusus menyoroti penggunaan IPAL
(Instalasi Pengolahan Air Limbah). Pemasangan Grease Trap (penangkap lemak) di
area dapur hukumnya wajib agar saluran drainase kota tidak tersumbat, minyak dan lemak sisa tidak boleh dibuang
langsung kesaluran air, melainkan dikumpulkan dalam wadah khusus.
Sinergi
dan Pemantauan
Menutup
imbauannya, Dr. Hj. Reni meminta dukungan penuh dari Ketua Satgas MBG Kota
Sukabumi untuk melakukan koordinasi dan pembinaan secara berkala. Beliau
menegaskan bahwa pihak dinas akan terus memantau dilapangan dan siap memberikan
arahan teknis jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan.
"Kami
mengedepankan pendekatan pembinaan. Kami ingin SPPG menjadi contoh bagi sektor
usaha lain dalam hal ketaatan lingkungan. Mari kita hadirkan kemaslahatan bagi
anak-anak kita, baik melalui gizinya maupun melalui lingkungan tempat mereka
tumbuh," pungkasnya.
Editor : Usep





0 Komentar